PAMEKASAN – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2016 yang melibatkan mantan Kepala Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Agus Mulyadi segera disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Tito Prasteyo melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Mohammad Arifin mengungkapkan, saat ini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya dan pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Pamekasan tinggal menunggu penetapan hari sidang.
Menurut Arifin, berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan dua minggu yang lalu, pihaknya memperkirakan sidang pertama akan dilaksanakan minggu depan.
“Jadi terkait dengan perkara DD dan ADD 2016 untuk desa Dasok, saat ini berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya,” ucapnya, Kamis (29/11).
Arifin menyebutkan, berdasarkan penghitungan dari Badan Pemeriksan Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur, kerugian uang negara dari kasus tersebut kurang lebih Rp 330 juta.
Arifin menambahkan, saat ini posisi terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pamekasan untuk menjalani masa pemidanaan dari perkara yang terdahulu.
Sekedar diingat, pada tahun 2017 mantan Kades Dasok Agus Mulyadi terkena Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap penanganan dugaan korupsi dana desa tersebut, bersama mantan Bupati Pamekasan, Achmad Syafi’i, mantan Kepala Kejari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, serta Kepala Inspektorat Sutjipto Utomo dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Pemkab Pamekasan Noer Solehhoddin yang saat ini juga masih menjalani masa hukuman. (IP)