Berita

Sidang Penganiayaan Warga Desa Manoan Bangkalan Digelar Tertutup, Kuasa Hukum Cium Dugaan Adanya Permainan

Kantor Pengadilan Negeri Bangkalan.
Kantor Pengadilan Negeri Bangkalan.

BANGKALAN – Sidang pemeriksaan terhadap Sudi sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muslimin, 43, warga Desa Manoan, Kecamatan Kokop digelar di ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan secara tertutup, Senin, (21/08/23).

Hal itu disampaikan kuasa hukum korban Rofi’i Ibnu Marzuki bahwa sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa diduga sengaja digelar secara tertutup sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberi informasi dan tidak mengundang pihak korban.

Padahal menurutnya, beberapa sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum bersama Majelis Hakim PN Bangkalan menggelar sidang selalu terbuka untuk umum, namun, ketika masuk sidang pemeriksaan terdakwa kenapa harus digelar tertutup.

“Sidang kali ini masuk agenda pemeriksaan terdakwa, sayangnya dalam agenda sidang ke delapan ini terkesan dilakukan secara tertutup, sebab dalam pelaksanaannya kuasa hukum dan korban tidak diundang,” ungkapnya.

Rofi’i mengaku kecewa pada hakim dan JPU karena sudah melakukan sidang pemeriksaan terdakwa secara tertutup.

Pihaknya berspekulasi, sidang pemeriksaaan terdakwa tersebut seperti ada yang ditutup-tutupi dan tidak lazim oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Kami menduga sidang hari ini ada kesan ditutup tutupi karena tidak ada koordinasi dan keterbukaan jaksa kepada kami,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini tayang, Jaksa Penuntut Umum Adhitya Yuana dan Kasi Intel Kejari Bangkalan Imam Hidayat saat dihubungi via whatsaap tidak merespon media ini. (ang)

Exit mobile version