SAMPANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang mengaku tidak punya wewenang terhadap temuan validasi data pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Hal itu disampaikan kepala Dispendukcapil usai menghadiri Publikasi Hasil Pemadanan DPT Pilkada Sampang 2018 dengan DP4, di aula KPU Sampang, Senin (24/9/2018).
Saat ditanya taberita.com soal nama Kadisdik, Jupri Riyadi yang memiliki KTP EL dan KK tapi tidak masuk DP4, ia mengatakan hal itu terjadi karena penerapan di bawah.
“Saya tidak bisa menjamin, itu kan IT. IT ini kalau saya ibaratkan ‘Gaib IT’. Tidak bisa kasat mata prosesnya. Jadi kalau server jaringannya normal itu tidak akan ada gangguan,” ujar Ali Wafa.
Menurut Ali Wafa, Dispendukcapil tidak mempunyai kewenangan memberikan data DP4 dikarenakan KPU langsung mendapatkan data dari Kemendagri.
Lebih lanjut, jelas Ali Wafa, tiap hari Dispendukcapil mengirim data perkembangan penduduk ke pusat. Pusat per – 6 bulan sekali mengeluarkan data yang namanya data agregat kependudukan (DAK). “Di pusat antara Kemendagri dengan KPU RI sudah ada MoU. Kami tidak punya kewenangan mengenai hal itu,” jelasnya.
Ia menjelaskan, KPU Sampang menerima data langsung dari KPU RI, dan KPU RI menerima langsung dari Kemendagri. “Makanya nanti kita tunggu hasil validasi di lapangan,” singkat Ali Wafa, kepada taberita.com.
Moh Karimullah, ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sampang meminta pihak Dispendukcapil perlu mengklarifikasi temuan nama-nama pemilih yang memiliki KTP-EL dan KK tapi tidak masuk DP4.
“Perlu ada klarifikasi khusus dari Dispendukcapil untuk mempertanggung jawabkan datanya, sehingga publik tahu akar permasalahan data pemilih yang tak kunjung usai,” terangnya.
Terpisah, Mahrus Alie, Koordinator Departemen Pelayanan Sosial dan Pengembangan Masyarakat, Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKAPMII) Kabupaten Sampang, menyebut temuan data pemilih yang tidak masuk DP4 menjadi indikator DP4 juga bermasalah.
Pihaknya meminta Dispendukcapil Sampang harus membuka secara transparan DP4 ke publik agar tidak menjadi masalah seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) DPT Pilkada Sampang dianggap tidak logis.
“Jika putusan MK, PSU Pilkada Sampang karena DPT yang dianggap tidak logis, malah saat ini kami mempertanyakan logis dan validnya DP4,” ucap Mahrus.
“Pemerintah Daerah melalui Pj Bupati Sampang dan Dispendukcapil Sampang harus proaktif menyelesaikan persoalan temuan beberapa warga Sampang yang memiliki KTP el dan KK, namun tidak ada di DP4,” pungkasnya.
Seperti diberitakan taberita.com sebelumnya, dari proses validasi yang dilakukan PPK dan PPS kemarin (23)9/2018) ditemukan beberapa nama tokoh publik, seperti Kadisdik Sampang Jupri Riyadi, mantan kepala UPT PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur Akh. Hayadi dan kepala Kelurahan Polagan Abd. Rozzaq yang tidak masuk DP4 meskipun yang bersangkutan memiliki KK dan KTP-EL. (AW)