Berita

Terbukti Langgar Kode Etik, Anggota KPU Bangkalan Dapat Sanksi Peringatan Keras

Kantor Kpu Bangkalan.
Kantor KPU Bangkalan.

BANGKALAN – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan Sairil Munir mendapat sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksi tersebut disampaikan usai menggelar sidang putusan atau dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Senin 11 September 2023 kemarin.

Berdasarkan keterangan yang dipublikasikan oleh DKPP pada sidang sebelumnya, Ahmad mengatakan bahwa Sairil Munir salah satu anggota KPU Bangkalan yang di adukan telah menerima uang dari mantan Bupati Bangkalan sebesar Rp 150 juta guna melakukan survei elektabilitas sebagai persiapan kembali maju di pilkada yang akan datang.

Pernyataan ahmad itu dibantah tegas dalam persidangan oleh teradu yaitu Sairil Munir bahwa tidak pernah menerima uang seperti yang diadukan oleh pengadu karena uang yang dimaksud menurutnya langsung diterima oleh lembaga Survei The Integrity.

Berkenaan hubungan antara direktur The Integrity dan Bupati Bangkalan non aktif R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif), terungkap fakta bahwa Ra Latif pernah menyampaikan permintaan kepada Sairil Munir dalam suatu acara hajatan undangan pernikahan pada bulan Februari 2021 untuk dicarikan lembaga Survei.

“Terungkap fakta bahwa KPU provinsi Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan teradu, saksi Muhammad Arbayanto selaku mantan anggota KPU provinsi Jawa Timur pengampu divisi hukum dan pengawasan menyampaikan dalam sidang pemeriksaan bahwa KPU Provinsi Jawa Timur telah menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada teradu atas tindakan tidak berhati-hati dalam komunikasi dengan Bupati Bangkalan yang berpotensi akan mencalonkan diri pada pilkada 2024,” ucap Muhammad Tio selaku anggota DKPP saat membacakan drafnya.

DKPP berpendapat tindakan teradu dalam menghubungkan Bupati Bangkalan dengan Direktur The Integrity tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu sehingga teradu terbukti tidak mempedomani prinsip proporsional dengan terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan sehingga teradu seharusnya berhati-hati karena Bupati Bangkalan berpotensi mencalonkan diri pada pilkada 2024.

Menurutnya sebagai penyelenggara pemilu teradu dituntut memiliki sent of etik dalam menjaga situasi di wilayah kerjanya terkait kontes tasi pemilu serentak 2024, teradu juga terbukti melanggar prinsip mandiri yang mana penyelenggara pemilu wajib menghindari pertemuan atau tindakan yang dapat menimbulkan keresahan publik atas adanya pemihakan keda salah satu bakal calon pemilu.

“Dalil aduan pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP, teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 2 Huruf D, Pasal 6 Ayat 3 huruf E, Pasal 8 huruf I, dan Pasal 14 huruf C peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahu 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Dengan demikian DKPP memutuskan Sairil Munir selaku anggota KPU Bangkalan bersalah dan mengabulkan pengaduan yang dilakukan oleh Ahmad dengan perkara Nomor 89-PKE-DKPP/VI/2023.

“Memutuskan. Satu, Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu Sairil Munir selaku anggota KPU kabupaten Bangkalan, terhitung sejak putusan ini dibacakan. Tiga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegas Heddy Lugito selaku Ketua DKPP RI. (ang)

Exit mobile version