Caption : Mahfud saatBANGKALAN – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Fraksi PDIP Dapil Madura asal Bangkalan Mahfud S.Ag, membenarkan adanya penggeladahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah pribadinya di Jl Perumahan IMC Bangkalan, pada tanggal 9 Juli 2024 kemarin.
“Iya benar kemarin telah dilakukan penggeledahan oleh KPK di rumah pribadi saya,” kata Mahfud dalam keterangan persnya yang diterima taberita di Gazebo Perjuangan di Perumahan IMC Bangkalan, Jumat (12/07/2024) kemarin.
Sebagai warga negera yang baik, Mahfud mengaku menghormati penggeledahan tersebut.
Politisi PDIP itu mengaku siap mengikuti mekanisme tersebut sebagai bagian dari kerja-kerja KPK.
“Kita menghargai dan mengikuti bagaimana mekanismenya, karena itu adalah bagian dari prosedur yang telah ditentukan KPK,” kata politisi PDIP itu.
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Mahfud, KPK membawa dua buah handphone dan uang tunai pecahan kecil sebanyak Rp 300 juta.
Mahfud menjelaskan terkait uang yang dibawa oleh KPK saat penggeledahan tersebut.
Menurut Mahfud, uang tersebut adalah uang yang biasa dia siapkan untuk dibagikan kepada masyarakat pada moment-moment tertentu.
Uang itu, merupakan uang baru dengan pecahan mulai dari Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu yang memang sengaja disiapkan dalam jumlah lumayan banyak.
“Itu sudah biasa saya siapkan untuk diberikan waktu lebaran, 10 muharram, anak yatim dan momentum lainnya dan memang dari dulu saya sudah biasa menyiapkan uang seperti itu,” ucap Mahfud.
Bahkan, dia juga menjelaskan, terkait waktu penggeledahan tidak berlangsung lama, hanya waktu pemberkasan barang yang akan disita saja menurutnya yang lama.
“Karena mereka menghitung, bahkan uang pecahan kecil itu dihitung satu persatu secara manual,” katanya.
Mahfud juga mengatakan bahwa penggeledahan itu dilakukan dengan baik dan sesuai prosedur.
“Saat itu petugas KPK datang dengan baik-baik dan santun bahkan sebelum mereka masuk ke rumah, saya minta maaf untuk tidak masuk dulu, alasannya saya sampaikan karena saya ingin mengeluarkan anak saya, baru setelah keluar saya persilahkan masuk,” ungkap Mahfud.
Atas dasar itu, Mahfud mengucapkan terima kasih kepada petugas KPK yang sudah melakukan tugasnya dengan baik dan sesuai prosedur.
Informasi yang dihimpun, Penggeledahan tersebut merupakan tindaklanjut dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019 sampai 2022.
Kasus tersebut menyeret nama mantan wakil ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak yang sudah divonis 9 tahun penjara.
Dalam pengembangan kasus rasuah tersebut, KPK menetapkan sebanyak 21 tersangka baru yang terdiri dari 17 orang sebagai tersangka pemberi dan 4 orang lainnya sebagai tersangka penerima suap. (ang)