PAMEKASAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan mengaku telah menemukan potensi dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan bagi-bagi uang oleh pendakwah Gus Miftah.
Video Gus Miftah saat membagikan uang tersebut diduga dilakukan di salah satu gudang tembakau milik H. Her di Kabupaten Pamekasan, Kamis (28/12/2024).
Saat membagikan uang, ada sebagian masyarakat yang membentangkan kaus bergambar Capres – Cawapres nomor urut 2 Prabowo – Gibran.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pamekasan Suryadi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sejumlah pihak.
Hasilnya, Bawaslu menemukan adanya potensi pelanggaran tahapan Pemilu 2024 dalam kasus bagi-bagi uang yang dilakukan pendakwah Gus miftah di salah satu gudang tembakau di Pamekasan.
“Kami belum bisa menyampaikan ini masuk melanggar yang mana karena ini tidak bisa disampaikan orang per orang,” ungkapnya, Rabu (3/1/2024).
Pihaknya juga mengaku telah bertemu dengan pihak-pihak yang berada dalam di video tersebut.
“Yang belum berhasil ditemui, pemilik gudang sekaligus pengusaha tembakau Khairul Umam atau Haji Her. Panwascam Kecamatan Larangan sudah ke lokasi, tapi yang bersangkutan tidak ada di tempat,” kata Suryadi.
Dalam klarifikasinya, Gus Miftah mengatakan bahwa uang yang dibagikan itu uang milik Haji Her dan dirinya hanya diminta untuk membagikan uang itu karena Haji Her sudah terbiasa membagikan uang kepada orang sebagai sedekah. (wan)