PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum Pamekasan menyampaikan bahwa lambatnya Sistem Informasi Rekapitulasi cukup meresahkan panitia pemilihan kecamatan saat melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.
Bahkan pada saat hari pertama dimulainya rekapitulasi kecamatan aplikasi Sirekap sempat mengalami gangguan.
Sementara, rekapitulasi tingkat kecamatan itu tidak bisa dimulai kalau kondisi Sirekap tidak berjalan lancar.
“Karena formulir D hasil kecamatan diterbitkan melalui Sirekap, tidak ada pengisian formulir secara manual,” ungkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Pamekasan Moh. Amiruddin Kamis (22/2/2024).
Namun, setelah dibantu operator dari KPU Pamekasan, aplikasi Sirekap bisa berjalan normal hingga saat ini.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, paling lambat hasil rekapitulasi tingkat kecamatan selesai pada 2 Maret mendatang.
Pihaknya mengingatkan kepada semua PPK di 13 kecamatan untuk melaksanakan rekapitulasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dirinya berharap kepada masyarakat setempat untuk sabar menunggu hasil penghitungan resmi Pemilu 2024 dari KPU yang dilakukan secara berjenjang. (wan)