Berita

ASN Pamekasan Kerja 32,5 Jam Setiap Pekan Selama Ramadhan

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam.
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam.

PAMEKASAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan wajib memenuhi minimal 32,5 jam kerja setiap pekan selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Hal tersebut berdasar Surat Edaran Bupati Pamekasan Badrut Tamam tentang Jam Kerja Pegawai ASN Pada Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan Pemkab Pamekasan, tertanggal Jum’at (24/3/2023).

“Surat edaran ini mengacu pada SE (Surat Edaran) Menpan RB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN di lingkungan pemerintahan,” kata Bupati Pamekasan, Badrut Tamam, Minggu (26/3/2023).

Para ASN dengan status lima hari kerja, dimulai pukul 8:00 WIB hingga pukul 15:00 WIB. Sedangkan untuk hari Jum’at dimulai pukul 8:00 WIB hingga pukul 15:30 WIB.

Untuk para ASN dengan status 6 (enam) hari kerja, diatur dengan durasi waktu mulai pukul 8:00 WIB hingga pukul 14:00 WIB. Sementara untuk durasi waktu istirahat pada pukul 12:00 hingga 12:30 WIB pada setiap jam kerja.

“Jumlah jam kerja efektif yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan 1444 Hijriah, minimal memenuhi 32,5 jam per pekan,” ungkapnya

Tidak hanya itu, teknis lainnya tetap mengacu pada aturan dasar yang sudah ditetapkan sebagaimana mestinya. “Tetap wajib melaksanakan absen secara faceprint di kantor masing-masing sesuai jam kerja yang ditentukan,” jelasnya.

“Tidak kalah penting, selama jam kerja selama Ramadhan 1444 Hijriah, setiap ASN maupun Non ASN di lingkungan kerjanya, tetap wajib melaksanakan tugas kedinasan untuk mencapai target kerja,” tegasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta agar para pegawai baik ASN maupun Non ASN, agar tetap melaksanakan kerja dan memastikan pencapaian target kinerja.

“Penerapan kerja selama Ramadhan ini, jangan sampai mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di setiap OPD,” pungkasnya. (wan)

Exit mobile version