Berita

Besok, MK Putuskan Sengketa Pilkada Sampang

Img-20180904-Wa0010
IMG-20180904-WA0010

SAMPANG – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan sengketa Pilkada pemilihan bupati dan wakil Sampang tahun 2018 pada Rabu 5 September besok pukul 14.00 WIB

Jadwal sidang MK tersebut beredar luas grup WhatsApp dan media sosial lainnya sejak Senin (3/9).

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Sampang divisi SDM dan Parmas, Miftahur Rozaq membenarkan hal tersebut. Menurutnya, informasi jadwal sidang pengucapan putusan sengketa Pilkada Sampang berdasarkan website resmi MK di www.mahkamahkonstitusi.go.id.

“Benar, Rabu besok ada sidang pengucapan putusan sengketa pilkada dengan nomor perkara 38/PHP.BUP-XVI/2018,” kata Rozaq melalui sambungan selular.

Dijelaskan Rozaq, ada tiga komisioner plus satu orang sekretaris KPU Sampang yang akan datang ke persidangan sengketa pilkada di MK dan direncanakan akan berangkat nanti malam kejakarta.

“Rencananya nanti malam, ketua KPU, Syamsul Muarif, saya (Miftahur Rozaq), Paidi dan sekretaris Muhadi akan berangkat ke jakarat,” tetangnya.

Ia menambahkan, apapun keputusannya nanti, KPU sebagai  penyelenggara pemilu tetap siap dan patuh menjalankan hasil putusan sidang di Mahkamah Konstitusi.

“Saat ini tidak ada yang tahu, apakah akan dikabulkan atau ditolak. Kita tunggu besok hasilnya” tukasnya.

Lebih lanjut, sidang pengucapan putusan akan dihadiri oleh pihak pemohon dan termohon, beserta kuasa hukum masing-masing.

Sementara itu, salah satu tim pendukung paslon Bupati Sampang yang enggan di sebut namanya, mengaku akan berangkat ke Jakarta bersama teman-temannya.

“Nanti malam saya dan teman-teman berangkat  ke Jakarta, ingin melihat langsung hasil keputusan MK tentang sengketa pilkada,” tuturnya. (Dim)

 

Exit mobile version