Berita

BPD Menolak Penghitungan Ulang Surat Suara Pilkades Banyoneng Laok

Suasana Penghitungan Ulang Surat Suara Pilkades Banyoneng Laok.
Suasana penghitungan ulang surat suara Pilkades Banyoneng Laok.

BANGKALAN – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banyoneng Laok menolak penghitungan ulang suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Banyoneng Laok, Kecamatan Geger, Bangkalan, Rabu, (21/06/23).

Meski demikian, Tim Fasilitator Pemilihan Kabupaten Bangkalan tetap melanjutkan perhitungan Surat Suara Pilkades Banyoneng Laok tersebut.

Salah satu anggota BPD Banyoneng Laok, Johan mengatakan bahwa penghitungan surat suara Pilkades sudah selesai dan ditandatangani seluruh panitia sehingga tidak perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara.

“Di pleno sudah menandatangani semua, baik dari panitia Pilkades dan saksi-saksi jadi saya sebagai BPD merasa keberatan dihitung ulang,” ungkap Johan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan Rudiayanto mengatakan bahwa Penghitungan ulang tersebut dilakukan atas dasar keputusan Plt Bupati Bangkalan.

Menurutnya, TFPKD menerima protes yang dilakukan oleh pihak calon nomor dua sehingga harus dilakukan kajian dan keputusan Plt Bupati Bangkalan harus dihitung ulang.

Untuk menghindari konflik di ditengah masyarakat maka pemerintah bersama Forkopimda dengan tegas mengambil alih agar penghitungan dilakukan secara transparan di Pendopo.

”Ini sudah diputuskan oleh Bupati Bangkalan, jika ada yang tidak setuju itu menjadi ranah yang berbeda,” ungkap Rudiyanto.

Hingga berita ini diterbitkan, pelaksanaan penghitungan surat suara masih berlangsung di Pendopo Bangkalan. (ang)

Exit mobile version