Berita

Curi Sepeda Motor Mahasiswi, Tiga Pemuda di Bangkalan Diringkus Polisi.

Tiga Pelaku Pencurian Saat Diringkus Ke Mapolres Bangkalan.
Tiga pelaku pencurian saat diringkus ke mapolres Bangkalan.

BANGKALAN – Tiga pemuda insial AA (27), MZ (28) dan ZL (30) warga Dusun Jelauk kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan diringkus Satreskrim Polres Bangkalan, Kamis, (2/05/2024) kemarin.

Tiga pemuda tersebut harus mendekam dalam dinginnya jeruji besi lantaran kerap mencuri sepeda motor milik salah satu mahasiswi di Bangkalan.

Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, AA bersama ZL (30) dan MZ (28) berhasil diringkus oleh Timsus Satreskrim Polres Bangkalan.

“Tersangka diringkus setelah menerima laporan dari salah seorang mahasiswi yang motornya hilang dicuri orang tidak dikenal,” ujarnya

AA mengaku kepada petugas bahwa dirinyalah yang mencuri milik pelapor. Tak hanya mencuri di satu TKP, AA juga mengakui jika sudah ada beberapa TKP lainnya dengan BB yang sama.

AKBP Febri Isman Jaya juga mengatakan bahwa ZL dan MZ berperan sebagai penadah dan ikut membantu dalam suksesnya AA mencuri sejumlah kendaraan bermotor.

“Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan 3 pelaku tipu gelap yang beraksi di 7 TKP dan 7 korban berbeda. Modus dari pelaku adalah berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan. Bahkan dari 7 korban, ini menurut pengakuan tersangka ada beberapa korban yang modusnya dipacari,” jelas AKBP Febri.

Lebih lanjut lagi, AKBP Febri menjelaskan jika korbannya adalah perempuan dan dalam aksinya, pelaku berinisial AA tidak seorang diri.

“AA ini tidak sendiri, dia janjian mengajak bertemu dengan korban lewat aplikasi, nanti di TKP sudah ada temennya yang membantu untuk melancarkan aksinya dan kepada korban AA mengaku meminjam motornya sebentar lalu tidak kembali dan dibawa kabur tersangka,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan 3 tersangka ini, petugas di lapangan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor vixion, 4 buah hp, serta 1 STNK dan BPKB motor vario.

AKBP Febri menegaskan jika pelaku telah melakukan aksinya sejak 3 bulan yang lalu. Saat ini, ketiga tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.

“Pasal yang kami terapkan yakni pasal 372 terkait penggelapan dengan hukuman penjara 4 tahun,” tutupnya. (ang)

Exit mobile version