BANGKALAN – Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kabupaten Bangkalan banyak dibangun di atas lahan yang masih berstatus sengketa sehingga menyebabkan banyak permasalahan termasuk proses pembebasan lahan.
Ketua Komisi D DPRD Nurhasan mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil Dinas Pendidikan (Disdik), Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Termasuk mendata beberapa titik lokasi sekolah yang bermasalah,” ucapnya, Senin, (21/08/23).
Nurhasan mengungkapkan bahwa proses pembebasan lahan tersebut sudah menuju pembuatan sertifikat dan mencairkan anggaran.
“Kami sudah siapkan anggarannya, ketika ada surat pernyataan hibah dan tercatat di dokumen pemerintah daerah namanya dokumen KIP, maka dinas terkait ragu untuk mencairkan sebelum ada kepastian hukum,” ujarnya.
Oleh sebab itu solusi yang pertama menggugat secara perdata ke pengadilan dan bagi yang merasa memiliki tanah dan tidak membuat pernyataan hibah dilakukan gugatan secara perdata.
Lebih lanjut Nurhasan menambahkan bahwa solusi kedua BPKAD harus mengeluarkan surat pernyataan ke BPN, yakni pengakuan tidak memiliki tanah tersebut karena tidak didukung dengan bukti-bukti meskipun sudah tercatat di dokumen KIP.
“Kesimpulannya meski tercatat di KIP bukan berarti milik Pemerintah Daerah karena tidak didukung bukti, jadi nanti akan dibuatkan surat pernyataan pengakuan bahwa itu bukan milik pemerintah daerah karena tidak ada bukti,” pungkasnya. (ang)