Berita

Di Sidang MK, KPU Laporkan Hasil PSU Sampang Secara Meyakinkan

Img 20181113 Wa0017
IMG 20181113 WA0017

SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menghadiri sidang laporan hasil pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/11).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim MK, Anwar Usman serta 9 Hakim lainnya ini dimulai pada pukul 09.15 WIB – 11.00 WIB. Sementara pihak termohon selain dihadiri KPU dan Bawaslu Sampang, juga hadir KPU RI dan Bawaslu RI. Anggota KPU Jatim dan Bawaslu Jatim juga ikut menyaksikan sidang tersebut.

Divisi SDM dan Parmas KPU Sampang Miftahur Rozaq mengatakan, KPU sudah menyampaikan laporan secara menyeluruh dari tahapan perencanaan, sosialisasi, penetapan kembali adhoc, proses perbaikan DPT sesuai amar putusan, distribusi logistik serta pemungutan suara sampai tingkat kabupaten.

“Tidak ada keraguan sama sekali dari mahkamah konstitusi saat mendengarkan penyampaian dari KPU Sampang,” ujarnya, melalui sambungan telepon, Selasa (13/11).

Menurut Rozaq, apa yang disampaikan kepada MK sifatnya hanya penegasan saja dari apa yang telah dilakukan oleh KPU.

“Kami sudah memberikan laporan secara meyakinkan untuk diambil sebuah keputusan terhadap hasil laporan yang kami laporkan, baik dari KPU Sampang, KPU Provinsi dan KPU RI,” lanjutnya.

Menurut hasil penyampaian ketua MK, sambung Rozaq, pihak MK akan melakukan sidang permuswaratan di internal hakim untuk diambil keputusan, jadwal dan agenda sidang berikutnya.

“Tentu saja nanti ada panggilan secara resmi dari MK kepada semua pihak, baik pemohon, termohon maupun pihak terkait,” jelasnya.

Rozaq juga menyampaikan, dalam sidang tadi, tidak ada sanggahan terhadap proses perbaikan DPT yang sudah dilakukan KPU. Hanya sumber data yang dipermasalahkan. Namun, pihaknya sudah memberikan keyakinan kepada MK apa yang sudah dilakukan KPU sesuai dengan regulasi, juklak yang diberikan KPU RI dan perundang-undangan.

“Mudah-mudahan agenda selanjutnya adalah sidang putusan, sehingga PSU Pilkada Sampang tuntas. Walaupun itu semua adalah hak prerogatif MK,” pungkasnya. (AW)

Exit mobile version