BANGKALAN – Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPI) menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan terkait proses hukum penetapan MS sebagai terdakwa korupsi yang dianggap tidak memiliki landasan yang kuat.
Koordinator AMPI Muhlisin mengatakan bahwa penetapan MS sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan di wilayah kaki Jembatan Suramadu sisi Bangkalan masih terlalu dini dan kurang tepat, karena sebelum itu MS telah melakukan gugatan perdata.
“Ada celah hukum yang dilanggar pihak Kejari sendiri, pada saat pembebasan lahan itu tidak muncul permasalahan apa-apa kenapa sangat cepat Kejaksaan menetapkan MS sebagai tersangka,” jelasnya, Jumat (04/08/2023).
Saat terjadi pembahasan lahan, MS merupakan pemilik tanah yang sah, lalu kemudian terjadi pembebasan lahan yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum senilai Rp 1,2 milliar.
“Seorang yang memiliki hak dalam bentuk akta tertulis berupa surat tanah, lalu ketika dia menjual asetnya sendiri, itu kan hanya MS selaku pemilik,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus M. Fachry meminta agar warga mematuhi proses hukum yang ada, lantaran praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa masih berjalan.
“Ini kan masih dalam proses praperadilan, proses hukum masih belum selesai, nanti juga ada agenda putusan,” pungkasnya. (ang)