Berita

Dianggap Lakukan Pemberitaan Sepihak, PT Jati Wangi Somasi Dua Media Online

Kuasa Hukum Didampingi Dirut Pt Jati Wangi Saat Melakukan Release Dihadapan Awak Media. (Dok. Istimewa)
Kuasa Hukum didampingi Dirut PT Jati Wangi saat melakukan release dihadapan awak media. (Dok. Istimewa)

SAMPANG – PT Jati Wangi melalui Direktur Utama M. Galih Raka Presety mensomasi dua Media Online di Sampang yang telah dianggap mencemarkan nama baik terkait pemberitaannya di media.

Pihaknya mengaku dirugikan akibat pemberitaan yang sepihak, dengan menyebut bahwa PT Jati Wangi tak layak menang tender.

Direktur Utama PT. Jati Wangi M. Galih Raja mengatakan jika H. Nuri tidak ada dalam struktur organisasinya, bahkan tidak ikut terlibat dalam proses pelelangan tersebut.

“H. Nuri tidak ada dalam struktur organisasi kami, serta dalam proses pelelangan itu tidak ikut, dan murni dilakukan oleh jati wangi,” ungkapnya, Kamis (25/04/2024).

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Jati Wangi Achmad Bahri memberikan deadline waktu selama 24 jam terhadap dua (2) media tersebut untuk memberikan hak koreksi dan hak jawab, agar berita tersebut berimbang serta tidak ada yang dirugikan.

“Saat ini kami sudah melakukan kroscek terhadap perusahaan media yang memberitakan, sementara suarapublik.com ini tidak terdaftar di dewan pers, jika dalam 24 jam tidak terpenuhi, maka akan melaporkan ke dewan pers, serta akan di somasi semua media yang menulis masalah ini,” pungkasnya. (red)

Exit mobile version