Berita

Dianggap Tak Netral, P2KD Keranggan Barat Bangkalan Diadukan ke TFPKD

Bacakades Menunjukkan Nomer Urut Cakades Meski Diduga Cacat Administrasi
Bacakades menunjukkan nomer urut Cakades meski diduga Cacat administrasi

BANGKALAN – Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Desa Keranggan Barat, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan tuding Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Keranggan Barat tidak Netral. Tudingan tersebut disampaikan, Imron, salah satu Bacakades Desa Keranggan Barat.

Menurutnya, Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Keranggan Barat bekerja tidak sesuai aturan. Meski sudah diatur dalam perbub Nomor 51 Tahun 2022, panitia bekerja hanya formalitas melakukan verifikasi berkas pendaftaran calon kepala Desa.

“Buktinya kami menemukan problem dua Bacakades SK pengalaman kerjanya dan alamat di KTP-nya bermasalah. Tapi anehnya panitia masih meloloskan Bacakades tersebut meskipun cacat administrasi,” tegas Imron, Jumat, (31/03/23).

Sehingga dia mendesak Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Kabupaten Bangkalan agar meninjau ulang Kinerja P2KD Desa Keranggan Barat karena terkesan tidak netral dan syarat administrasi bacakades ada yang cacat hukum.

“Untuk di Desa Keranggan Barat ada 7 Bacakades. Sehingga harus mengikuti uji kompetensi. Dan sebelumnya memang ada tahapan verifikasi serta masa sanggahan. Tapi panitia hanya melakukan verifikasi kelengkapan, tidak melihat kebenaran. Seharusnya panitia meninjau berkas bakal calon dipastikan apakah ada masalah. Dan ternyata itu dibiarkan. Sehingga kami sudah laporkan ke TFPKD agar P2KD Keranggan Barat di evaluasi, buktinya kami ada, “

Selain masalah itu, menurut Imron, pihaknya menemukan temuan perangkat Desa yang juga bacakades memiliki SK pengalaman kerja yang tidak sesuai dengan peraturan Bupati.

“SK pengalaman kerjannya dikeluarkan di Desa Keranggan barat namun secara alamat di KTP itu berasal dari Desa Gili Kecamatan Kamal,”. Ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua P2KD Desa Keranggan Barat, Imron Muslim mengaku sudah bekerja sesuai Peraturan Bupati Bangkalan Nomer 51 Tahun 2022.

“Jika terdapat Bacakades tidak puas dengan hasil yang sudah ditetapkan kami terbuka persilahkan melakukan upaya hukum,” tegasnya. (sam)

Exit mobile version