Berita

Direktur BUMD Bangkalan Desak Kejari Segera Memproses Hukum Penerima Dana Bancakan PT Sumber Daya

Direktur Bumd Pt Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Moch Fauzan Jakfar Saat Menyerahkan Laporan Ke Kejaksaan Bangkalan.
Direktur BUMD PT Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Moch Fauzan Jakfar saat menyerahkan laporan ke Kejaksaan Bangkalan.

BANGKALAN – Direktur BUMD PT Sumber Daya Kabupaten Bangkalan, Moch Fauzan Jakfar mendesak Kejaksaan Negeri Bangkalan bertindak cepat untuk memproses hukum dugaan korupsi pihak ketiga badan usaha di tubuh BUMD Bangkalan.

Sebelumnya, Kamis, (015/6) kemarin, Direktur BUMD PT Sumber Daya didampingi Konsultan Hukumnya melaporkan 10 badan usaha swasta dan satu perorangan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Menurut Fauzan, pihaknya melakukan riset internal semenjak dirinya terpilih sebagai Direktur BUMD PT Sumber Daya Bangkalan, pada 03 September 2021 lalu yang kemudian melakukan koordinasi dengan BPKP Jatim.

Hasil riset tersebut, ada 10 pihak ketiga Badan Usaha swasta kecipratan dana investasi PT Sumber Daya bahkan tak tanggung-tanggung, uang negara yang dikeluarkan badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut mencapai Rp 23 miliar.

Uang 23 miliar milik BUMD tersebut diduga menjadi bancakan badan usaha swasta dan perorangan waktu kepemimpinan Direktur BUMD Moh. Kamil.

Dari kejanggalan dalam perjanjian kerja sama investasi tersebut menurutnya tidak hanya melibatkan dengan badan usaha (BU) tetapi, juga perorangan, salah satu penerima dana investasinya adalah bekas pegawai PT Sumber Daya sendiri.

”Untuk persisnya saya lupa siapa namanya, tetapi panggilannya Rudi. Dana investasi yang diterima Rp 100 juta hanya berdasarkan selembar kertas saja. Anehnya kerja sama itu tidak ada batas waktunya,” ungkapnya.

Menanggapi itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Bangkalan, Muhammad Fakhry mengaku telah menerima berkas laporan dugaan korupsi dari BUMD Bangkalan.

Ia mengatakan jika pihaknya meminta izin waktu untuk mengkaji terlebih dulu berkas yang sudah dirinya terima.

“Karena saya disini juga baru, mohon monta waktu untuk kami melakuka kajian materi yang sudah dilaporkan, untuk perkembangannya nanti kami sampaikan kepada kuasa hukum BUMD,” pungkasnya. (ang)

Exit mobile version