Berita

Disbudpar Bangkalan Klaim Belum Mengetahui Pengembangan Bangunan Ruko Baru di Taman Rekreasi Kota

Seorang Pekerja Saat Melakukan Pengembangan Pembangunan Ruko Di Trk.
Seorang pekerja saat melakukan pengembangan pembangunan ruko di TRK.

BANGKALAN – Koperasi Gerbang Madura selaku pihak ketiga pengelola ruko di area Taman Rekreasi Kota (TRK) Bangkalan diduga telah melakukan pengembangan bangunan dengan membangun ruko baru.

Namun, pengembangan bangunan itu ditengarai tak sesuai dengan peraturan yang berlaku pasalnya, bangunan baru yang saat ini sedang dalam proses pengerjaan itu tidak seperti bangunan ruko yang lainnya bahkan bangunan tersebut cenderung lebih ke tengah danau.

Saat dikonfirmasi, pengelola ruko di area TRK, Solihin mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail kontrak kerjasama dan wewenangnya dan mengaku di pertengahan tahun menjabat sebagai pengelola ruko TRK.

“Jadi awalnya pengelolaan ruko itu ada di Koperasi Segar Segoro kemudian setelah selesai kita ambil alih oleh Koperasi Baru Gerbang Madura, untuk kejelasan kontraknya itu langsung ke ketua Koperasi yang baru Gerbang Madura yakni Subadar,” ungkapnya, Rabu (1/5/2024).

Sementara itu, Ketua Koperasi Gerbang Madura, Subadar enggan memberikan keterangan terkait pengembangan bangunan ruko tersebut dengan alasan malas membahas hal itu melelui telepon.

“Ketemu di darat saja nanti, saya malas berbicara di telepon,” Singkatnya.

Di lain tempat, Kepala Dinas Budaya dan Wisata (Disbudpar) Bangkalan Achmad Fadji melalui Sekretarisnya Hendra Gemma mengaku tidak mengetahui jika ada pengembangan bangunan ruko di TRK tersebut.

Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari pihak pengelola terkait pengembangan bangunan ruko tersebut.

“Jadi kami belum mengetahui secara jelas, karena disana ada pengelolanya sehingga tidak mengetahui secara langsung, nanti coba saya tanyakan dulu kepada pengelolanya jika pengembangan bangunan ruko itu benar kita cek prosedurnya,” katanya.

Ditanya soal kontribusi pengelolaan ruko yang dipihakketigakan itu terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Hendra mengaku tidak tahu besarannya, sebab hanya berupa persentase tanpa menyebutkan jumlah persentasenya.

“Pihak ketiga hanya membayar persentasenya saja ke kami, dan itu sudah selesai, kemarin juga sudah menembusi ke pak Pj Bupati untuk membayar kewajibannya,” pungkasnya. (ang)

Exit mobile version