Berita

Tiga Guru dan Satu Wali Murid Berikan Kesaksian Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Pelecehan Oknum Kepsek di Sampang

Para Saksi Saat Berada Di Pengadilan Negeri (Pn) Sampang Sesaat Hendak Memberikan Kesaksian. (Dok. Ist)
Para saksi saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Sampang sesaat hendak memberikan kesaksian. (Dok. Ist)

SAMPANG – Pengadilan Negeri (PN) Sampang menggelar sidang kedua kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Madulang 2, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang bernama M. Fadiluddin Thohir

Persidangan kedua itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi secara tertutup, Selasa (30/4/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mendatangkan empat saksi yang terdiri dari tiga guru dan seorang wali murid SDN Madulang 2.

“Seluruhnya ada empat saksi, alhamdulillah semuanya hadir,” ujar Suharto selaku JPU Kejari Sampang.

Sebanyak tiga guru yang menjadi saksi di persidangan itu berinisial HL, HS, dan SS. Sementara itu, seorang wali murid yang menjadi saksi berinisial KH.

Saksi HL, HS, dan KH merupakan korban dari pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum kepsek itu. Sedangkan SS merupakan saksi mata yang melihat kejadian pelecehan.

Salah seorang guru yang menjadi korban sekaligus saksi berinisial HL mengatakan jika dirinya datang ke persidangan karena diundang oleh JPU.

Dalam persidangan kedua tersebut, ia diminta untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dan sesuai dengan fakta yang terjadi kepada majelis hakim PN Sampang.

“Keseluruhan, kami tiga korban memberikan keterangan kepada majelis hakim saat persidangan pemeriksaan saksi,” kata HL.

Menurutnya, tindakan pelecehan yang dilakukan oleh terdakwa telah menginjak-injak harga diri perempuan.

Meskipun sebelumnya kasus itu sempat hendak diselesaikan secara kekeluargaan dan melibatkan camat, polsek, serta pengawas pendidikan, para korban tetap sepakat untuk menyeret terdakwa ke ranah hukum.

“Terdakwa justru minta dinas yang menaungi sekolah untuk memutasi kami ke tempat lain. Akhirnya kami bawa perkara ini ke jalur hukum,” pungkasnya. (red)

Exit mobile version