Berita

Jam Kerja ASN di Sampang Selama Ramadhan Berkurang

Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan Saat Memimpin Apel Asn.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan saat memimpin apel ASN.

SAMPANG – Pemerintah Kabupaten Sampang Madura mengurangi jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah untuk menghormati ASN yang menunaikan ibadah puasa.

“Pengurangan jam kerja selama bulan puasa itu menindaklanjuti peraturan presiden republik Indonesia no 21 tahun 2023 tentang hari kerja instansi Pemerintah dan hari kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa,” ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan, Minggu (10/3/2024).

Sementara Kabag Organisasi Pemkab Sampang Kustantinah, menjelaskan dalam surat keputusan itu memberlakukan lima hari kerja, maka hari Senin sampai Kamis masuk kerja pukul 08.00 hingga 15.00 wib dan istirahat 12.00 hingga 12.30 WIB. 

“Sedangkan hari Jum’at dari pukul 08.30 hingga 15.30 WIB,” katanya. 

Sementara untuk OPD 6 hari kerja hari Senin hingga Kamis pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, hari Jum’at pukul 08.00 hingga 11.00 WIB dan hari Sabtu pukul 08.00 hingga 13.30 WIB.

“Bagi perangkat daerah unit kerja yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat tidak mengikuti ketentuan jam kerja diatur oleh Kepala Perangkat Daerah/unit kerja berdasarkan ritme kerjanya dan dan tetap mengacu pada jam kerja itu. 

Menurutnya, untuk absensi elektronik dilaksnakan 30 menit sebelum jam masuk, dan 30 menit setelah jam pulang.

” Kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan ramadhan tidak mengutnahi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN, dan kinerja organisasi serta penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkasnya. (red)

Exit mobile version