BANGKALAN – Kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumber Daya Perseroda Bangkalan kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, uang miliaran yang diduga menjadi bancakan mantan pengurus BUMD Bangkalan itu hingga saat ini status hukumnya belum jelas.
Penasehat hukum BUMD PT Sumber Daya Perseroda Bangkalan Bahtiar Pradinata menjelaskan bahwa beberapa bulan lalu pihaknya sudah melaporkan kembali dugaan kasus korupsi di tubuh BUMD Bangkakan.
Ia mengatakan bahwa telah menerima laporan bahwa Kejaksaan Bangkalan melakukan penyelidikan baru terkait kasus tersebut, padahal menurutnya, kasus dugaan korupsi tersebut pernah sudah masuk dalam penyidikan.
“Sehingga saat ini kami mendatangi Kejaksaan selaku penasehat hukum pelapor mempertanyakan tindakan Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan yang membentuk tim penyelidik baru berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-243/M.5.38/Fd.1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023,” ucap Bahtiar, Jumat, (11/08/23).
Menurut Bahtiar, keputusan Kejaksaan Bangkalan membuka lidik baru merupakan langkah mundur dalam penanganan kasus hukum di Kejaksaan Negeri Bangkalan.
“Dengan Laporan Lanjutan Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Tonduk Majeng Madura yang telah kami laporkan pada tanggal 12 Juni 2023 atas tindak lanjut adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Muh Kamil, selaku Mantan Direktur PD. Sumber Daya yang telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 15 miliar kepada PT. Tonduk Majeng Madura dalam melakukan tindakan hukum telah mendapatkan persetujuan dari Komisaris Utama PT. Tonduk Majeng Madura Sofiullah,” terangnya.
Pihaknya juga mendapat kabar apabila laporan Lanjutan yang telah dilakukan telah ditindak lanjuti, akan tetapi tindakan Penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan menunjukkan jika tidak ada kemajuan akan tetapi justru melakukan langkah-langkah kemunduran.
Penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan menurutnya bukan membuka melanjutkan proses Penyidikan yang sempat di terbitkan SP3. Akan tetapi Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan membentuk tim penyelidik baru berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan.
“Nomor: Print-243/M.5.38/Fd.1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023 untuk melakukan proses penyelidikan dari awal dengan memanggil pihak-pihak untuk dimintai keterangan dengan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan dalam Penyertaan Modal kepada PT. Tonduk Majeng Madura Tahun 2020 dan tahun 2021,” jelasnya.
Atas sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan dengan menerbitkan sprint Lidik Baru menjadi pertanyaan besar Panasehat Hukum Pelapor.
“Mengapa harus di lakukan Penyelidikan dari awal lagi padahal Perkara tersebut sebelumnya telah naik status Penyidikan pada saat di lakukan SP3 sehingga secara prosedur aturan Penyidik Kejaksaan tinggal membuka kembali perkara dimaksud dengan memanggil saksi yang akan di tetapkan sebagai calon Tersangka,” tambahnya.
Selain itu, menurut Bahtiar ada yang menjadi sangat aneh dan jangal bagi kuasa hukum karena Penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan masih pula meminta kepada pihak yang dipanggil untuk membawa dokumen-dokumen terkait dengan perkara tersebut.
“Padahal dokumen-dokumen yang ada pada BUMD PD. Sumber Daya Madura pada saat awal penyidikan penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan kurang lebih tahun 2021 telah mengambil dokumen-dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada BUMD PD. Sumber Daya Madura,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Imam Hidayat saat menerima tim kuasa hukum BUMD Bangkalan mengaku sudah menerima surat yang sudah diserahkan pada Kejaksaan Bangkalan.
“Kami sudah terima surat permintaan penjelasan dari kuasa hukum BUMD Bangkalan. Nanti akan kami sampaikan pada pimpinan apa yang sudah kami terima untuk ditindaklanjuti,” tutupnya singkat. (ang)