Berita

Kementerian Keuangan Tetapkan UTM Sebagai PTN Badan Layanan Umum

Universitas Trunojoyo Madura.
Universitas Trunojoyo Madura.

BANGKALAN – Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Umum.

Penetapan BLU tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomer 176 tahun 2023.

Sebelumnya, Universitas Trunojoyo Madura menyandang status Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker).

Dimana PTN-Satker merupakan satuan kerja kementerian dan seluruh pendapatannya harus masuk terlebih dulu ke rekening negara sebelum digunakan. PTN-Satker tidak diberikan kepemilikan aset-asetnya sendiri.

Lain halnya dengan PTN-BLU yang mengelola penerimaan non-pajak secara otonomi namun tetap harus dilakukan pelaporan kepada negara. Selain itu, PTN-BLU juga tidak diberikan hak untuk mengelola aset secara menyeluruh.

Rektor UTM, Dr. Safi mengaku bersyukur upaya kampus Trunojoyo bisa terwujud menjadi badan layanan umum.

“Tanggal 22 Mei 2023 sudah keluar dari Kementerian Keuangan dengan nomer 176. Tentu UTM bersyukur Alhamdulillah, usulan UTM untuk merubah status kampus dari PK Satker ke PK BLU sudah keluar dari Kementerian keuangan,” ujar Safi, Senin, (22/05/23) kemarin.

Menurut Safi’ capaian perubahan status UTM menjadi Badan Layanan Umum tidak lepas peran dari semua civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura.

“Dan ini tentu ini hasil kerja semua civitas akademik mulai dari kepemimpinan Rektor sebelumnya, Muh. Syarif dan semua tim yang terlibat. Karena proses ini di mulai dari kepemimpinan yang lama dan dilanjutkan oleh kepimpinan yang baru. Alhamdulillah hari ini sudah disetujui dalam peraturan Kementerian Keuangan nomer 176 tahun 2023,” tuturnya.

Oleh karena itu, dirinya menyambut baik atas perubahan tersebut dengan langkah baru UTM untuk segera berbenah menghadapi masa transisi dari Satker ke BLU.

“Semoga perubahan dari PTN Satker ke PTN BLU ini membawa kebaikan, Keberkahan dan Kemajuan untuk Universitas Trunojoyo Madura,” terangnya.

Dijelaskan Safi’, UTM tetap menjadi bagian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Termasuk dari Kementerian Keuangan maka seluruh kebijakan harus di konsultasikan dan harus mengikuti kebijakan-kebijakan Kementerian.

“Cuma dalam pengelolaan keuangan kita memang ada fileksibelitas. Jadi yang sebelumnya ketika ada uang masuk tahun ini harus kita setorkan dulu ke Kas Negara yakni Kementerian, baru tahun berikutnya kita bisa pakai,” tuturnya.

“Nah, dengan BLU uang masuk tahun ini kita langsung bisa gunakan dan bisa langsung kita kelola. Yang penting nanti laporan pertanggungjawaban di akhir tahun. Nanti BPK setiap tahun mengaudit,” ungkapnya.

Menurut Safi’ dalam pengelolaan keuangan lebih fleksibel tapi harus lebih hati-hati. Jadi harus benar-benar transparan dan akuntable. Karena akan diaudit oleh BPK setiap tahun. Jadi ada audit internal dan audit BPK.

“Asas Fleksibilitas itu harus diikuti dengan transparansi dan interbilitas. Karena pemeriksaan kita akan lebih ketat. Makanya jangan sampai asas fleksibilitas yang dimiliki oleh BLU malah tidak iikuti dengan asas transparansi dan akuntabelitas. Jadi nanti nanti pengelolaan keuangan harus berbasis digitalisasi. Harus menggunakan sistem informasi dan tidak manual lagi,” pungkasnya. (ang)

Exit mobile version