BANGKALAN – Dua pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, Kamis, (04/01/2024).
Keduan pelaku berinisial MR (19) dan BK (19) asal Kabupaten Bangkalan tega menyetubuhi pelajar SMP inisial DA dengan bergiliran.
Terungkap, sebelum digilir, korban sempat disuguhi minuman miras di kos-kosan tersangka di jalan Trunojoyo di belakang Gereja Desa Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Saputro menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan orang tua korban jika anaknya DA tidak pulang ke rumah setelah pulang sekolah.
“Korban ini tidak pulang ke rumah setelah pulang sekolah, beberapa hari kemudian didapat informasi bahwa korban dijemput tersangka berinisial BK,” Ucap Heru.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, awal mula kejadian tersebut bahwa pelaku dan korban sebelumnya berkenalan lewat media sosial (medsos) Tiktok.
Kemudian pelaku dan korban berjanjian dan hendak dijemput saat pulang sekolah, korban kemudian diajak ke kos pelaku, dan disitu dilakukan persetubuhan kepada korban yang masih dibawah umur secara bergiliran.
“Pengakuan tersangka MD dua kali di kosnya, pelaku juga mengajak teman tersangka MR yang ngekos di sebelah kamar pelaku, ketika tersangka MD sudah memenuhi hasratnya kepada korban, pelaku berpindah ke kamar MR, setelah itu MR pindah ke kamar MD untuk melakukan persetubuhan, sebelum menyetubuhi korban diberi minuman keras,” terangnya.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas polres Bangkalan BB korban yang disita dari pelapor yakni sepotong kaos dalam warna hitam, sepotong bra berwarna coklat dan sepotong baju lengan panjang warna hijau muda.
“Kemudian kaos warna hitam bertuliskan Time Is Money di bagian dada, sepotong celana panjang warna hitam dan sepotong kerudung warna hitam,” pungkasnya. (ang)