Berita

Komisi D DPRD Bangkalan Ancam Pemborong Jika Proyek Dikerjakan Tak Sesuai RAB

Proyek Pemeliharaan Gedung Olahraga (Gor) Sultan Abdul Kadirun (Saka).
Proyek Pemeliharaan Gedung Olahraga (GOR) Sultan Abdul Kadirun (Saka).

BANGKALAN – Komisi D DPRD Bangkalan mengancam akan memberhentikan pemborong apabila melakukan pengerjaan proyek tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nur Hasan mengatakan jika pihaknya sudah melakukan kesepakatan secara internal komisi bahwa setiap pengerjaan proyek yang melekat di setiap mitra OPD-nya harus sesuai RAB.

Politisi PPP ini menyatakan bahwa sidak yang dilakukan tidak hanya menyasar pengerjaan proyek yang melekat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) namun semua kegiatan infrastruktur yang melekat di semua mitra kerjanya.

”Sesuai dengan kesepakatan internal, kami akan menghentikan pengerjaan jika ditemukan proyek tidak sesuai dengan RAB,” ucapnya, Selasa (10/10/2023).

Menurutnya, kemarin pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pemeliharaan Gedung Olahraga (GOR) Sultan Abdul Kadirun (Saka) dan menemukan banyak masalah sehingga mewarning kontraktor agar pengerjaannya di perhatikan.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Subaidi mengatakan bahwa tindakan sidak dilakukan untuk memastikan proyek yang dikerjakan itu sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB).

“Kita ingin memastikan kualitas dari pembangunan yang dikerjakan juga terjamin,” pungkasnya. (ang)

Exit mobile version