Politik

KPU Sampang Ajak Kepala Desa Sosialisasikan PSU

Photo 1539271186984
Photo 1539271186984

SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang mengajak seluruh stakeholders untuk mensosialisasikan tahapan dan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang pada 27 Oktober 2018 mendatang.

“Termasuk kepala desa dan lurah yang nantinya bisa menjadi agen sosialisasi KPU di tingkat bawah,” ungkap Divisi SDM dan Parmas KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro Kamis (11/10/2018).

Menurut Gogot, dengan waktu hanya dua bulan untuk menyelenggarakan PSU, KPU Sampang harus memilih model sosialisasi yang paling efektif, salah satunya dengan melibatkan stakeholder terkait, seperti kepala desa dan lurah.

“Kepala desa dan lurah nantinya menjadi agen sosialisasi KPU untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai tanggal pelaksanaan PSU,” ungkapnya.

Selain melalui kepala desa dan lurah, sambung Gogot, Sosialisasi melalui alat peraga seperti spanduk dan baliho juga penting dilakukan, tidak hanya di tingkat Kabupaten, tapi juga kecamatan dan desa. “Intinya KPU harus bergerak cepat mensosialisasikan PSU tanggal Oktober 2018,” tambahnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Sampang, Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Miftahur Rozaq mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi baik di tingkat desa, Kecamatan hingga Kabupaten agar partisipasi pemilih sesuai harapan.

“Kami terus bersinergi dengan semua stakeholder, termasuk kepala desa dan lurah untuk ikut serta mensosialisasikan PSU kepada masyarakat,” ucapnya.

Pihaknya juga mengajak mahasiswa dan pelajar untuk berpartisipasi dalam mensosialisasikan pelaksanaan PSU kepada pemilih pemula. Rozaq optimis partisipasi masyarakat dalam PSU nanti sama seperti Pilkada kemarin.

“Karena tanggung jawab bersama, tentu partisipasi pemilih nanti bukan hanya kuantitas. Namun secara kualitas, integritas, dan demokrasi juga lebih baik,” ucapnya.

Acara yang digelar di gedung BPU jalan Trunojoyo Sampang ini dihadiri KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, Forkopimda, Tokoh Agama, Kepala Desa/Kelurahan se- Kabupaten, Mahasiswa dan Pelajar. (AW)

Exit mobile version