Berita

Lapor Bawaslu Gegara Perampokan Suara, Caleg DPRD Jatim Sebut Keterlibatan Oknum Komisioner KPU

Caleg Dprd Jatim Saat Melapor Ke Bawaslu.
Caleg DPRD Jatim saat melapor ke Bawaslu.

SUMENEP – Calon anggota DPRD Jawa Timur dari Partai Demokrat Achmad Suhaimi melaporkan oknum panitia pemilihan kecamatan (PPK) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep karena menduga perolehan suaranya dalam Pemilu 2024 hilang dalam rekapitulasi tingkat kecamatan.

“Ada dua kasus, yakni penghilangan perolehan suara dan jual beli suara. Ini kejadian bengkok yang harus diluruskan dan kami yakin Bawaslu Sumenep bisa meluruskannya,” ungkapnya, Selasa (5/3/2024).

Ia menjelaskan dua kejadian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Guluk Guluk, Sumenep dan selanjutnya terlapornya adalah oknum anggota PPK setempat.

“Sementara untuk kasus transaksi jual beli suara itu oknum anggota PPK Guluk-Guluk. Oknum tersebut juga menyebut seorang komisioner KPU Sumenep yang katanya bagian dari rangkaian jual beli suara tersebut,” kata Suhaimi.

Pihaknya memiliki bukti berupa berkas atau formulir rekapitulasi perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan formulir rekapitulasi suara tingkat kecamatan dalam kasus dugaan penghilangan perolehan suaranya.

“Kami juga akan menyerahkan telepon genggam berisi percakapan tawaran jual beli suara ke Bawaslu Sumenep agar dilakukan audit forensik,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi akan melakukan kajian atas dua kasus yang dilaporkan salah seorang caleg DPRD Jawa Timur dari Partai Demokrat tersebut.

“Kami bersama tim akan menelaah dulu laporan itu untuk mengetahui keterpenuhan syarat formil dan meterilnya sebelum diproses lebih lanjut,” singkatnya. (man)

Exit mobile version