BANGKALAN – Aliansi Pemuda dan Warga bersama Kepala Desa Arosbaya terpilih, Bangkalan Madura melaporkan mantan Kepala Desa Arosbaya Suardi ke Kejaksaan Negeri Bangkalan, Senin, (19/06/23) siang.
Pelaporan mantan Kades Arosbaya tersebut perihal dugaan penyelewenan anggaran APBDes tahun anggaran 2022 hingga anggaran tahun 2023.
Penyelewengan anggaran tersebut meliputi dugaan pengerjaan proyek fiktif dan dugaan perangkat Desa dilakukan nepotisme.
Selain itu, mantan Kades Arosbaya ini juga diduga merekayasa Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 hingga 2023 sebab program pembangunan dan program lain di Desa Arosbaya secara fisik tidak tampak.
“Meskipun secara fisik ada pembangunan TPT namun kenyataannya tidak sesuai dengan anggaran yang sudah dialokasikan,” ucap Ketua Aliansi Pemuda dan Warga Arosbaya, Fendi Rangga.
Fendi mengatakan jika pihaknya mengaku miris melihat Kepala Desa Arosbaya terpilih, Achmad Susilowanto tidak bisa melakukan tugas dan kewajiban karena tersendat anggaran APBDes-nya diduga sudah disedot mantan Kepala Desa sebelumnya.
Ia mengatakan bahwa setelah dilantik sebagai Kades Arosbaya baru, Kades merasakan ada sejumlah kendala dan kejanggalan.
Seperti Pj Kades Arosbaya memberikan buku rekening di mana APBDes dicairkan beberapa hari sebelum ia dilantik sebagai kades terpilih.
“Nominalnya kurang lebih Rp 250 juta, saya berharap kepedulian selaku fasilitator kades di Kecamatan Arosbaya, agar kinerja pemerintahan desa saya ke depan bisa terlaksana seperti apa yang saya inginkan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa Arosbaya terpilih Achmad Susilowanto berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Bangkalan segera menindaklanjuti laporan warga tersebut.
“Kami juga sudah mengadukan ke Camat kemarin, dan sudah dilakukan tindakan secara persuasif. Namun dari pihak mantan Kepala Desa sepertinya tidak ada iktikad baik, makanya dilaporkan oleh warga ke APH. Kami berharap APH Kejaksaan Bangkalan segera memproses hukum dugaan penyalahgunaan anggaran negara ini,” ungkapnya.
Ditempat terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Imam Hidayat mengaku akan mempelajari terlebih dulu laporan warga Desa Arosbaya tersebut.
“Saya kebetulan masih kegiatan mas, laporannya akan dipelajari terlebih dahulu, sementara itu yang dapat saya sampaikan,” pungkasnya. (ang)