Berita

Masih Diajukan ke PAK, Pemohon Bansos di Sumenep Diminta Bersabar

Img-20180913-Wa0096
IMG-20180913-WA0096

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep menerima 320 pemohon bantuan sosial (bansos) tahun 2018. Dari jumlah tersebut, pemkab Sumenep hanya meloloskan 180 pemohon, dan 140 pemohon bansos terpaksa harus gigit jari.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, Aminullah beralasan, tidak diloloskannya pemohon tersebut, lantaran tidak lolos verifikasi.

“Pemohon yang tidak lolos kami harap bersabar. Sudah kami ajukan ke perubahan anggaran keuangan (PAK) 2018,” kata Aminullah kepada taberita,com, Kamis (13/9/2018).

Menurut Amin, untuk mengetahui pemohon tergolong warga miskin, pemkab sudah membentuk tim verifikasi dan validasi (verval) bansos. Tim ini turun ke lapangan menilai rumah pemohon apakah masuk kriteria layak atau tidak. Kriteria penerima bansos, kata Aminullah, diantaranya miskin, gubuk rumahnya rusak berat.

“Seperti beralas tanah tanpa kramik, dindingnya terbuat dari gedek, rusak dan bolong-bolong. Untuk ukuran rumah bebas,” bebernya.

Bansos yang disalurkan berupa program bantuan rumah tidak layak huni (RTLH). Dari 180 pemohon yang lolos, sambung Amin, 40 diantaranya dari warga kepulauan, sementara sisanya dari warga daratan.

“Nominal bantuan sebesar Rp 15 juta. Pencairannya dibagi dua tahap. Pertama harus terserap 70 persen, dan kedua 30 persen,” jelasnya.

Pengajuan bansos, menurut Amin dapat dibantu oleh elemen masyarakat, seperti kepala desa, LSM, dan kelompok sosial lainnya. Lembaran permohonan layaknya proposal bantuan. “Asalkan warga tersebut benar-benar miskin dan bertempat tinggal di rumah yang tidak layak, ini bisa diajukan,” kilahnya.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Moh. Subaidi berharap dalam memverifikasi pemohon, pemkab Sumenep agar transparan dan tepat sasaran. “Sebab jika bansos itu dipilah-pilah, itu kurang baik,” singkatnya. (Tia/AW)

Exit mobile version