Berita

Menang Praperadilan, Status MS Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Kaki Suramadu Dibatalkan

Sidang Praperadilan Di Pengadilan Negeri Bangkalan.
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bangkalan.

BANGKALAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan memerintahkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat membatalkan penetapan MS sebagai tersangka kasus korupsi pembebasan lahan dibatalkan.

Hal tersebut didapat berdasarkan fakta persidangan yang belum memenuhi syarat, sehingga permohonan Pra Peradilan dimenangkan oleh pihak MS.

Kasi Pidsus Kejari Bangkalan Muhammad Fakhry mengungkapkan bahwa pihaknya menghargai keputusan persidangan sehingga segera mungkin alan melaksanakan perintah majelis hakim sidang pra peradilan sebagaimana tertuang dalam putusannya.

“Kami akan melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan, yang bersangkutan kami bebaskan dari penahanan, tetapi prosesnya akan terus berlanjut karena putusan sidang tidak menghentikan jalannya penyidikan, teknisnya mohon maaf kami tidak bisa menyampaikan pada media,” ungkapnya, Jum’at (4/8/2023).

Menurutnya, meski sudah dinyatakan tidak memiliki bukti yang cukup, dalam menetapkan MS sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan pengembangan kaki Suramadu sisi Madura namun tidak menutup kemungkinan bahwa MS akan kembali ditetapkan sebagai tersangka bilamana ada bukti baru yang ditemukan.

“Masih bisa menjadi tersangka lagi, putusan pra peradilan ini kan bukan final masih bisa jika ditemukan bukti tambahan kalau kami dikatakan terburu-buru dalam menetapkan tersangka tidak juga, ini hanya perbedaan pendapat saja dan tidak perlu diperdebatkan, kami akan fokus pada proses kedepannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum MS, Bahtiar Pradinata mengatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah berdasarkan keputusan hukum sehingga terhitung adanya putusan hakim maka kliennya harus segera dibebaskan.

“Harus segera dibebaskan detik ini juga karena klien kami terbukti tidak memenuhi syarat sebagai tersangka sebagaimana ditetapkan oleh penyidik. Jika memang proses penyidikan akan dilanjutkan, silahkan saja, cuman tidak ada bukti kerugian negara seperti yang disangkakan,” katanya.

Pihaknya, mengaku akan mempelajari terkait dengan pertimbangan hukum di dalam pasal 81 KUHP, berdasarkan keputusan hakim atas tindakan kesewenang-wenangan oleh termohon (Kejari), pemohon mengalami kerugian, baik secara materiil atau non materiil.

“Kami akan mempertimbangkan apakah akan melakukan gugatan perdata atau tidak, karena orang yang ditahan itu tidak nyaman, sudah dirampas kemerdekaannya, makanya penyidik perlu kehati-hatian, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka sebab klien kami hampir 1 bulan ditahan,” pungkasnya. (ang)

Exit mobile version