Politik

Minta Maaf, KPU Sampang Janji Gelar PSU Sesuai Amar Putusan MK

Photo_1537196631581
Photo_1537196631581

SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang meminta maaf atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir hasil Pemungutan Suara Pilkada Sampang 27 Juni 2018 lalu. Dalam sidang pembacaan putusan tersebut MK memerintahkan KPU Sampang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Atas nama pribadi dan kelembagaan kami meminta maaf. Karena DPT Pilkada kemarin dianggap tidak valid dan tidak logis oleh MK,” ujar Addy Imansyah, di depan demonstran yang mengatasnamakan Aliansi Sapu Bersih Sampang (Arbhes), Senin (17/9/2018).

Komisioner KPU, divisi Teknis, Perencanaan dan Data itu memahami kekecewaan masyarakat atas putusan MK yang menganulir Pemungutan Suara Pilkada kemarin.

“Kami juga kecewa dengan putusan MK. Kami merasa malu kepada Masyarakat”. lanjutnya.

Pihaknya memastikan dalam proses tahapan PSU, KPU akan melakukan perbaikan DPT. Langkah-langkahnya dengan melakukan validasi DPT secara cermat dan mengajak semua komponen masyarakat berpartisipasi lebih aktif dalam memberikan masukan dan tanggapan. “Termasuk mengajak kawan-kawan Aliansi Sapu Bersih Sampang (Arbhes) mengawal proses validasi DPT PSU ini,” imbuhnya.

Aliansi Sapu Bersih Sampang (Arbhes), Senin (17/9/2018) pagi melakukan aksi di depan kantor KPU Sampang. Mereka menuntut KPU Sampang meminta maaf kepada masyarakat karena dianggap gagal menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sampang beberapa waktu lalu.

Dalam aksinya, para demonstran hanya ditemui tiga orang komisioner KPU, yakni Miftahur Rozaq, Addy Imansyah dan Paidi. Sementara ketua KPU Syamsul Muarif dan Syamsul Arifin menghadiri acara di luar kota. (AW)

Exit mobile version