SAMPANG – Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Diskopindag Sampang menaikkan tarif retribusi pasar sebesar 50 persen bagi kios dan los.
Kenaikan itu tentang perubahan tarif berdasarkan undang – undang nomer 1 tahun 2022 bahwa harus di terapkan mulai tahun ini. Pernyataan itu diungkapkan oleh Chairijah Kepala Diskopindag Sampang.
“Dalam ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang ada, adanya perubahan itu tidak menghapus piutang terkait cicilan pembayaran kios,” katanya Jum’at (08/3/2024).
Dia menyebut ada tiga komponen yang tetap di tarik yaitu di plataran parkir sebesar 2 ribu rupiah dan diluasan area pasar 2 ribu rupiah.
“Bagi kios dan los yang berada didepan pasar dekat lokasi parkir. Itu dikenakan pajak premium yaitu tambahan 20 persen. Sebab aksesnya lebih mudah dan terjangkau. Bagi kios yang menambah lapak didepan, tarifnya nambah 50 persen dari besaran retribusi tahunan,” jelasnya.
Diakuinya kenaikan retribusi pajak itu berlaku menyeluruh dan kenaikannya sesuai tingkat ekonomi masyarakat.
“Para pedagang sudah ada yang bayar secara lunas serta ada yang bayar dengan cara mencicil. Jika belum bayar maka itu dianggap hutang,” pungkasnya. (red)