SUMENEP – Kepala Dinas Sosial Sumenep R. Aminullah mengancam pendamping program keluarga harapan (PKH) Sumenep yang merangkap jabatan tanpa mengundurkan diri.
Amin menyarankan, pendamping PKH yang merangkap jabatan hendaknya mengundurkan diri, sebelum pemerintah melaporkan ke Kementrian Sosial RI.
“Akan kami panggil yang bersangkutan, diantara jabatannya harus dipilih,” kata Amin ditemui reporter taberita.com, Kamis (6/9/2018).
Sebab, merangkap jabatan tidak diperbolehkan. Solusinya harus memilih diantaranya. Sebagaimana Peraturan Kemensos RI 249/LJS.JS/BLTB/2014 Tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Kontrak Pelaksana PKH.
Menurut Amin, sebelum resmi menjadi pendamping PKH, para pendamping membuat semacam pakta integritas diperkuat dengan pernyataan tidak dalam merangkap jabatan.
Dugaan pendamping PKH asal Kecamatan Pragaan, Amin menyarankan untuk mengundurkan diri. Apabila tidak diindahkan, dipastikan pemerintah akan bertindak mengirim laporan temuan ke Kemensos RI. “Biar pemerintah pusat yang mengeluarkan SK pemecatan,” ancamnya.
Data taberita.com, sedikitnya ada dua oknum pendamping PKH Kecamatan Pragaan yang merangkap jabatan. Masing-masing berinisial TQ dan AD. Hari ini, Dinsos Sumenep dengan sejumlah koordinator pendamping PKH, melakukan rapat evaluasi. (Tia)