Berita

Pemudik Lewat Jembatan Suramadu Diminta Tak Nerobos Jalur Sembarangan

Kasatlantas Polres Bangkalan, Akp Anindita Harcahyaning Dyah.
Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Anindita Harcahyaning Dyah.

BANGKALAN – Satlantas Polres Bangkalan mengimbau pemudik dari arah Surabaya dan Madura yang melintasi Jembatan Suramadu agar menggunakan akses jalan sesuai kendaraan yang dikendarai.

Hal itu menyusul dengan beredarnya kendaraan roda empat yang melewati jalur sepeda motor dan beredar pula beberapa sepeda motor menerobos jalur kendaraan roda empat.

Dalam video yang beredar, sebuah kendaraan roda empat yang berwarna merah melintas di jalur kendaraan roda dua di atas Tol Suramadu sisi Madura Bangkalan sehingga bikin heboh di dunia maya.

Aksi kendaraan roda empat terlihat di video amatir yang direkam warga, masuk ke jalur khusus roda dua yang kondisinya cukup sempit, sekitar dua meter, di Jembatan Suramadu.

Akibat ulah pengendara roda empat dari Madura melaju ke arah Surabaya ini, kendaraan roda dua di belakangnya tak bisa berbuat apa-apa.

Para pengendara terlihat pasrah untuk mengikuti laju roda empat di depannya. Sementara di sisi yang lain, juga terlihat sejumlah kendaraan roda dua melaju di jalur cepat kendaraan roda empat di Tol Suramadu.

AKP Anindita Harcahyaning Dyah, Kasatlantas Polres Bangkalan mengatakan bahwa, kendaraan roda empat berwarna merah masuk ke jalur roda dua telah viral.

“Kendaraan roda empat jenis Car Cary yang viral kemarin itu identitas pengemudinya masih belum diketahui. Kami masih mencari dengan melakukan penyelidikan dari mana kendaraan dan pengemudi berasal,” tuturnya.

Menurutnya, petugas tak henti-hentinya terus berupaya untuk memberikan imbauan kepada para pengguna jalan roda empat maupun roda dua, terutama di akses Tol Suramadu, agar melintasi jalur yang telah ditetapkan pemerintah.

Meski telah berulang-ulang petugas memberikan imbauan, namun masih saja pengendara membuat ulah dan melintas di jalur yang bukan semestinya.

“Kami mengimbau, kepada pengendara roda empat maupun roda dua agar menggunakan laju masing-masing. Untuk roda empat lewat jalur roda empat, untuk roda dua lewat di jalur roda dua, sesuai aturan yang telah disediakan pemerintah,” terangnya. (sam)

Exit mobile version