Berita

Pengeboman Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Bermotif Dendam, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Para Pelaku Saat Diamankan Polisi.
Para pelaku saat diamankan polisi.

PAMEKASAN – Tiga pelaku yang menjadi tersangka pelempar bom bondet rumah Ketua KPPS di Pamekasan ditangkap polisi.

Insiden pelemparan bom bondet tersebut menimpa rumah Kusyairi (53) Ketua KPPS TPS 06, Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja, Pamekasan, pada Senin (19/2/2024).

Tersangka berinisial MA (30) saat menjalankan aksinya, mengajak temannya Tersangka MS (38) yang merupakan eksekutor lapangan yang meletakkan bom bondet di depan rumah Kusyairi. 

Namun, berdasarkan catatan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan sasaran peledakan di rumah tersebut, bukanlah Kusyairi melainkan anaknya, berinisial FR. 

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan bahwa Tersangka MA mengajak Tersangka MS melakukan aksi peledakan tersebut dengan imbalan Rp500 ribu. 

Bahan peledak bondet yang digunakan oleh Tersangka MS merupakan milik Tersangka MA yang dibeli dari Tersangka AR (30), seharga Rp150 ribu. 

Diketahui, tersangka MA membeli pasokan empat bondet kepada Tersangka AR pada pertengahan Bulan Maret 2023 silam.

“Tersangka A yang memberikan uang Rp500 ribu. Kemudian, tersangka A yang memperoleh bondet dengan cara membeli bondet dari tersangka AR sebelum idulfitri tahun 2023, dengan harga Rp150 ribu yang dapat 4 bondet,” ujarnya di Ruang Konferensi Pers, Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (23/2/2024). 

Modus operandi Tersangka MS dan MA menjalankan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB, pada Senin (19/2/2024) kemudian tersangka MS bersama MA menuju ke lokasi rumah Kusyairi. 

Setibanya di rumah korban, kawasan Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja, Pamekasan, tersangka MS bertugas meletakkan bom bondet tersebut di teras rumah Kusyairi. 

“Membawa 2 bondet yang didapat dari tersangka A, kemudian dinyalakan dan ditinggal lari, kurang lebih sekitar 3-5 menit, lalu terjadi ledakan, dan terjadi kerusakan rumah Kusyairi,” jelasnya. 

Totok menerangkan bahwa Tersangka MA sempat melakukan percobaan pengeboman pertama kali enam bulan lalu, pada Bulan Agustus 2023.

Totok menerangkan, pada suatu hari, di bulan tersebut, Tersangka MA telah menyuruh seorang temannya berinisial AH, yang kini berstatus saksi atas kasus ini, untuk meledakkan rumah FR. 

Namun, aksi tersebut gagal karena FR pada saat itu, sempat terbangun dari tidurnya. Dan membuat Saksi AH urung meletakkan bom bondet tersebut di depan rumah FR. 

Dua bom bondet pada aksi peledakan yang gagal itu, kini telah disita oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. 

“Maka bondet 2 yang rekan-rekan lihat di depan itu, adalah yang diberikan kepada AH. Tapi waktu itu gagal, atau tidak jadi dilakukan oleh saksi AH, dalam konteks ini masih saksi, karena FR terbangun dan sempat bersuara, dan mereka kabur dari lokasi tersebut,” katanya. 

Totok mengatakan, target penyerangan menggunakan bom bondet itu dilakukan oleh ketiga tersangka, bukan menargetkan sosok Kusyairi si pemilik rumah. 

Para tersangka menargetkan sosok anak Kusyairi berinisial FR. Pasalnya, Tersangka MA memiliki dendam pribadi terhadap FR.

Pada enam tahun lalu, yakni tahun 2019, Tersangka MA pernah ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Pamekasan.

Dan, Tersangka MA menduga kuat penyebab dirinya ditangkap pihak kepolisian pada saat itu, karena memperoleh informasi dari sosok FR sebagai cepu atau informan tersembunyi. 

Dengan adanya fakta tersebut, Totok menegaskan, aksi pelemparan bom bondet tersebut bukan dilatarbelakangi oleh motif perseteruan politik pada momen Pemilu 2024 yang sedang berlangsung kini. 

“Karena tahun 2019, Tersangka A ini pernah ditangkap kasus narkotika di Polres Pamekasan. Yang bersangkutan, mencurigai FR ini yang memberikan informasi kepada Polres Pamekasan,” pungkasnya. 

Akibat perbuatannya, Tersangka MS (38) warga Desa Nyalabu Daya, Pamekasan, dan Tersangka MA (30) warga Desa Teja Barat, Pamekasan, dan Tersangka AR (30) warga Palengaan, Pamekasan, dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun .

Kemudian, barang bukti yang disita oleh penyidik kepolisian dua buah benda peledak jenis mercon berbentuk bulat, satu buah tepung Tapioka, satu buah bubuk Misiu.

Lalu, dua buah kantong plastik Tawas, satu buah kantong plastik Potasium, satu buah kantong plastik Sendawa, dan satu alat pembuat bahan peledak jenis mercon. 

Diberitakan sebelumnya, Kusyairi memilih tetap tinggal di rumahnya meski mendapat teror bom bondet oleh orang tak dikenal (OTK) pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Usah di bom bondet oleh OTK, rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06, Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura ini hancur porak-poranda.

Seluruh isi perabotan di dalam rumah Kusyairi, mulai dari meja, kursi, kasur, lemari kayu, atap asbes, pintu masuk dan kaca bagian depan pecah berantakan.

Bapak tiga anak ini mengatakan, semua keluarganya, masih dia suruh menetap di rumah pertama yang lokasinya berdekatan dengan rumah kedua yang dibom bondet oleh OTK. (man)

Exit mobile version