PAMEKASAN – Anggota badan ad hoc yang meninggal dunia usai bertugas pada Pemilu 2024 di Kabupaten Pamekasan kembali bertambah.
Sebelumnya, anggota Linmas atas nama Mistariadi meninggal usai bertugas di TPS 4 Desa Konang, Kecamatan Galis, tepatnya pada tanggal 16 Februari.
Setelah itu, Komisi Pemilihan Umum Pamekasan kembali menerima laporan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS 6 Desa Klampar, Kecamatan Proppo, atas nama Moh. Harisandi meninggal pada 23 Februari.
Dikutip dari RRI, Kasubag Hukum dan SDM KPU Pamekasan Yudha mengatakan bahwa penyebabnya karena kelelahan saat menjalankan tugas.
Menurutnya, santunan untuk keluarga penyelenggara pemilu yang meninggal itu sudah diserahkan.
“Santunan sudah dibayarkan. Masing-masing Rp10 juta untuk biaya pemakaman dan Rp36 juta untuk santunan kematian,” ungkapnya, Rabu (28/2/2024).
Yudha menyampaikan, apabila ada anggota KPPS yang meninggal setelah atau lewat dari tanggal 25 Februari, maka pihak keluarga atau ahli warisnya tidak akan mendapatkan santunan kematian.
Hal tersebut disebabkan masa kerja KPPS berakhir di tanggal tersebut, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor Nomor 1669 Tahun 2023. (wan)