SAMPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang akan menerapkan tarif pajak perubahan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPPKAD Sampang, Heldiyas Setya Risanto mengatakan bahwa semua PKL di wilayah kerjanya dikenakan tarif pajak.
Kebijakan tersebut telah ada surat pemberitahuan dari Pemkab melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, di mana tarif pajak dimulai per 3 Januari 2024 kemarin.
“Total tarifnya 5 persen dari omzet Rp 5 Juta per bulan, ketentuan itu setelah ada perubahan tarif. Awalnya katering dan PKL 8 persen dengan Omset 3.500.000 per bulan,” ujarnya dikutip dari Tribun Madura, Sabtu (20/1/2024).
Menurutnya Pemkab sudah mengeluarkan surat pemberitahuan dan pekan depan pihaknya akan mengundang pengurus paguyuban PKL untuk dilakukan sosialisasi lebih lanjut.
PKL yang dikenakan tarif pajak menurutnya memiliki katagori jual makanan dan minuman (Mamin) dan mempunyai omzet Rp 5 juta per bulan dengan omzet itu pajak yang wajib dibayar 5 persen.
“PKL yang omzetnya tidak sampai Rp 5 juta per bulan tidak dikenakan pajak, omzet yang dimaksud hasil penjualan kotor bukan bersihnya,” terangnya. (red)