BANGKALAN – Ribuan petasan rakitan berhasil diamankan petugas Kepolisian Polres Bangkalan di salah satu rumah di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Sabtu, (06/04/2024).
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan bahwa petugas melakukan menggerebek rumah warga dan mengamankan petasan yang tidak memiliki izin edar pada pukul 00.10 WIB.
Petugas menggrebek tersangka SR (43) serta mendapati barang bukti berupa Mercon siap edar sebanyak 2100 (dua ribu seratus) pcs, dan bahan mercon diantaranya Kertas sumbu 1 (satu) dus, Slongsong 3 (tiga) dus, Kertas bungkus slongsong 1 (satu) dos, Blerang sebanyak 1,5 (satu setengah) karung, Sreng powder setengah karung, Arang 2 (dua) kantung kresek, dan Aluminium powder (brown) sebanyak 4 drum/25 kg.
“Petasan tersebut ditemukan berada di dalam rumah SR, disita dan dibawa ke Polres Bangkalan untuk di lakukan proses lebih lanjut,” ujar Febri.
Perbuatan tersangka menurut Kapolres Bangkalan bahwa memiliki, mennguasai, dan menyimpan bahan peledak merupakan suatu pelanggaran pidana sebagaimana pasal 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951.
“Menurut pengakuan tersangka, dirinya membeli bahan peledak untuk diracik dan rakit menjadi mercon kemudian diperjual belikan,” terang Febri.
Kapolres juga menambahkan bahwa kegiatan razia tersebut merupakan upaya Polres Bangkalan dalam rangka cipta kondisi selama bulan suci ramadhan.
“Khususnya mencegah gangguan kamtibmas akibat adanya petasan,” pungkasnya. (red)