BeritaKriminal

Pria Paruh Baya di Pamekasan Cabuli Anak Dibawah Umur Berkebutuhan Khusus

Pelaku Saat Digiring Ke Mapolres Pamekasan.
Pelaku saat digiring ke Mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN – Polres Pamekasan mengungkap kasus perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan mengamankan terduga pelaku pencabulan inisial MS, usia 48 tahun, warga Kecamatan Larangan.

Korban merupakan siswi kelas 4 SD yang masih berusia 11 tahun yang merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK).

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan bahw kasus pencabulan anak di bawah umur ini terjadi sekitar bulan Oktober 2023 sampai November 2023 di sebuah Yayasan di Pamekasan.

Namun pencabulan anak di bawah umur itu baru diketahui pelapor pada tanggal 22 Desember 2023 saat menjemput anaknya (korban) di sebuah yayasan di Pamekasan.

Saat itu, pelapor mendapati bahwa anaknya terdapat perubahan tingkah laku yang tertutup, pelaku ditangkap Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah pelaku.

Pelapor mencurigai terjadi sesuatu dengan anaknya, lalu menanyakan apa ada masalah di yayasan.

Kemudian korban menceritakan bahwa telah dicabuli oleh MS yang dilakukan di waktu Subuh di dalam kamar panti yayasan.

Pengakuan korban, MS mencabuli dengan cara meraba-raba kemaluan dan payudara korban.

“Korban juga mengaku, temannya berinisial M, juga pernah meraba payudaranya. Namun kejadian itu sudah lama dan M sudah dikeluarkan dari yayasan,” katanya, Rabu (10/1/2024).

Menurut AKBP Jazuli Dani Iriawan, tersangka mengakui melakukan perbuatannya dengan cara memegang pantat korban yang sedang tidur, lalu menggoyang-goyang pantat korban dengan alasan membangunkan korban.

Sedangkan, hasil Visum et repertum (VER), pada kemaluan korban terdapat robekan lama.

“Korban adalah anak berkebutuhan khusus (ABK) yang didampingi Psikiater saat dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Satreskrim Polres Pamekasan juga mengamankan barang bukti 1 rok motif kembang milik korban, 1 baju kaos lengan panjang motif garis milik korban dan bukti hasil visum.

“Tersangka sudah kami tahan di Rutan Polres Pamekasan dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 5 – 15 tahun,” tutupnya. (wan)

Exit mobile version