Berita

Satpol PP Sampang Warning PKL Mokong, Tengah Malam Hingga Pagi Hari Dilarang Berjualan

Kabid Trantib Satpol Pp Sampang Suaidi Asikin.
Kabid Trantib Satpol PP Sampang Suaidi Asikin.

SAMPANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang bakal melakukan tindakan tegas terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-Alun Trunojoyo yang tidak taat aturan.

Pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi terhadap PKL agar tidak berjualan sejak pukul 00.00 WIB hingga 12.00 WIB.

“Kami sudah sosialisasi sebelumnya kepada PKL,” ujar Kabid Trantib Satpol PP Sampang Suaidi Asikin dikutip dari salah satu media online, Rabu (28/02/2024).

Para PKL menurutnya hanya boleh berjualan mulai pukul 12:00 WIB hingga pukul 24:00 WIB.

Pihaknya mengatakan bahwa pasca sosialisasi, berharap PKL tidak melanggar aturan tersebut dan jika melanggar, akan ditindak tegas.

“PKL tidak boleh membuka lapaknya diluar jam yang telah ditentukan Pemerimtah Daerah,” tandasnya.

Suadi mengaku telah berkoordinasi dengan para ketua paguyuban PKL yang ada di Kabupaten Sampang dan telah menandatangani kesepakatan bersama.

Jika melanggar kesepakatan tersebut, pihaknya akan menindak tegas berupa penyitaan gerobak PKL.

“Gerobaknya akan kami sita, dengan jangka waktu minimal 2 hingga 3 bulan, sebagai bentuk sanksi yang tidak taat aturan,” pungkasnya. (red)

Exit mobile version