SAMPANG – Satu tersangka kasus pemukulan Kepala Puskesmas Robatal Kabupaten Sampang diketahui berstatus sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Robatal.
M (32) merupakan warga Desa Jelgung Kecamatan Robatal ditetapkan tersangka bersama 2 rekan aktivis lainnya yakni MJ (20), FS (22).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Addy Imansyah membenarkan bahwa M adalah Ketua PPK Robatal.
Namun pihaknya saat ini belum menerima informasi atau pernyataan secara resmi dari kepolisian terkait status M.
“Saya belum menerima tembusan dari Polres Sampang berkaitan dengan nama M yang dikatakan ketua PPK Robatal,” ungkap Addy Imansyah, Rabu (19/7/2023).
Menurutnya, jika M nantinya terbukti dan terlibat kasus pidana, maka akan dipecat secara tidak hormat.
Addy menyayangkan adanya penyelenggara pemilu yang terseret kasus pidana sebab seharusnya penyelenggara pemilu menjaga diri dari tindakan pelanggaran hukum yang berakibat kepada rusaknya citra.
“Setiap kesempatan, kami selalu mengingatkan agar badan ad hoc itu hati-hati dalam tindakannya, kalau sampai terlibat pidana, itu tindakan fatal,” tukasnya.
Sanksi pemecatan tidak terhormat itu bisa dijatuhkan kepada M ketika nantinya sudah ada keputusan tetap pengadilan (inkracht). (red)