tutup
ght="300">
Berita

Satu Tersangka Kasus Pemukulan Kepala Puskesmas Robatal Merupakan Ketua PPK, Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

×

Satu Tersangka Kasus Pemukulan Kepala Puskesmas Robatal Merupakan Ketua PPK, Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
M Saat Dimintai Keterangan Oleh Penyidik Polres Sampang.
M saat dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Sampang.

SAMPANG – Satu tersangka kasus pemukulan Kepala Puskesmas Robatal Kabupaten Sampang diketahui berstatus sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Robatal.

M (32) merupakan warga Desa Jelgung Kecamatan Robatal ditetapkan tersangka bersama 2 rekan aktivis lainnya yakni MJ (20), FS (22).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Addy Imansyah membenarkan bahwa M adalah Ketua PPK Robatal.

Namun pihaknya saat ini belum menerima informasi atau pernyataan secara resmi dari kepolisian terkait status M.

“Saya belum menerima tembusan dari Polres Sampang berkaitan dengan nama M yang dikatakan ketua PPK Robatal,” ungkap Addy Imansyah, Rabu (19/7/2023).

Menurutnya, jika M nantinya terbukti dan terlibat kasus pidana, maka akan dipecat secara tidak hormat.

Baca juga  Baznas Berbagi Ceria, Santuni 500 Anak Yatim dan Zakat Produktif kepada Pelaku Usaha Ultramikro Kabupaten Sampang

Addy menyayangkan adanya penyelenggara pemilu yang terseret kasus pidana sebab seharusnya penyelenggara pemilu menjaga diri dari tindakan pelanggaran hukum yang berakibat kepada rusaknya citra.

“Setiap kesempatan, kami selalu mengingatkan agar badan ad hoc itu hati-hati dalam tindakannya, kalau sampai terlibat pidana, itu tindakan fatal,” tukasnya.

Sanksi pemecatan tidak terhormat itu bisa dijatuhkan kepada M ketika nantinya sudah ada keputusan tetap pengadilan (inkracht). (red)