BANGKALAN – Pria bernama Agus yang merupakan warga Kabupaten Sampang pelaku pengumpat dan pencakar polisi di akses Jembatan Suramadu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bangkalan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya menjelaskan bahwa sebelum melakukan penetapan tersangka, pihaknya memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar, Jumat, (15/09/23).
Bangkit mengatakan bahwa Agus telah ditetapkan sebagai tersangka kemarin namun pihaknya belum memberikan detail secara rinci terkait pasal yang disangkakan.
“Penetapannya kemarin, nanti detailnya kami rilis,” imbuhnya.
Pihaknya juga sudah melakukan visum terhadap korban dan meminta keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi.
Diketahui, Anggota PJR Jatim 08 Suramadu melakukan operasi semeru di akses jalan jembatan Suramadu sisi Madura.
Tak lama kemudian, mobil Suzuki Grand Vitara dengan plat M 1016 NN yang dikendarai Agus berjalan tak stabil dan memotong jalan dan berhenti di rambu ‘dilarang berhenti’.
Saat petugas memberhentikan pengemudi dan meminta surat dan SIM, pengemudi marah hingga mencakar tangan polisi.
Aipda Zainul yang menjadi korban pencakaran oleh Agus kemudian dilakukan pelaporan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan. (ang)