BeritaKriminal

Seorang Pemuda di Bangkalan Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Pelaku Saat Diamankan Di Mapolres Bangkalan.
Pelaku saat diamankan di Mapolres Bangkalan.

BANGKALAN – Polres Bangkalan meringkus seorang Pemuda berinisial SE (33), warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan, Jumat, (24/11/23).

SE diamankan Satreskrim Polres Bangkalan atas perbuatannya menyetubuhi anak dibawah umur berusia 14 tahun.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan. Abwa pemuda ini melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban bahw pelaku melakukan perbuatan tersebut tak hanya 1 kali.

“Kronologis kejadian terjadi saat pelaku mengajak korban berkenalan dari massager facebook yang kemudian berpindah ke whatsapp, seiring berjalannya waktu, pelaku mengajak korban untuk bertemu pertama kalinya di Bukit Jaddih,” ujarnya.

Setelah pertemuan pertama itu, menurutnya,l pelaku mengajak untuk pertemuan kedua, kemudian pada pertemuan ketiga sekira pulan Agustus 2023 pelaku mengajak korban ke Surabaya.

Disepanjang perjalanan, pelaku merayu, memuji, dan menyanjung korban, sehingga perkataan tersebut membuat korban merasa senang dan percaya.

“Setiba di Surabaya itulah pelaku membawa korban ke hotel untuk melakukan persetubuhan,” terangnya.

Febri juga menjelaskan, tak henti disitu saja, dipertemuan keempat di bulan Agustus 2023 pelaku mengajak korban ke hotel yang sama dan melakukan tindakan tersebut kembali.

“Ternyata dipertemuan kelima sekira bulan September 2023, pelaku mengajak korban ke Hotel yang ada di Bangkalan untuk menyetubuhi korban terakhir kalinya,” imbuhnya.

Menurutnya, tindakan Pelaku terungkap setelah orang tua korban datang ke rumah kakak korban untuk memberitahukan bahwa adiknya (adik pelapor) diduga hamil.

“Kepada kakak korban, korban akhirnya mengaku. Kakak korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan bersama korban,” tutur Kapolres.

Setelah melakukan penyelidikan, anggota Satreskrim Polres Bangkalan berpatroli di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan dan menangkap pelaku saat berada di depan gardu kopi miliknya.

“Barang bukti diamankan berupa sejumlah pakaian. Pelaku akan dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ang)

Exit mobile version