SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang telah mengirimkan surat terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 agar segera ditetapkan.
Namun, sayang surat tersebut terkesan diabaikan, karena hingga saat ini masih belum ada satupun OPD yang mengajukan ke DPRD Sampang.
Sebelumnya, saat Rapat Paripurna disinggung oleh salah satu Anggota Komisi II DPRD Sampang Agus Husnul Yakin terkait hal tersebut kepada Bupati dan Wakil Bupati yang turut dihadiri pimpinan OPD.
Pihaknya meminta kepada tim Raperda dari Pemerintah Kabupaten Sampang agar secepatnya berkordinasi dengan pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Sampang.
“Seperti yang telah disampaikan Bupati bahwa Raperda pajak daerah dan retribusi daerah harus dievaluasi setelah pembahasan kemudian perlu disepakati lalu dievaluasi, itu perlu memakan waktu yang tidak bisa ditentukan, karena seluruh Kabupaten di Jawa Timur pasti mengajukan juga,” ujarnya, Jum’at (22/9/2023).
Lebih lanjut dia meminta untuk memperhitungkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan waktu disamping membahas P-APBD tahun 2023 sehingga sistematika pembahasan dibicarakan untuk diawali.
Pihaknya menambahkan bahwa dari draft yang sudah dibicarakan sebelumnya belum ada feedback dari masing-masing OPD kepada Bapemperda. Sehingga Bapemperda belum bisa memastikan apa bisa dilanjut atau tidak,” pungkasnya (amr)