Pendidikan

Syarat Jadi Kepala Sekolah di Bangkalan Harus Menjadi Guru Penggerak

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan Agus Sugianto Zein Saat Menghadiri Sosialisasi Program Merdeka Belajar.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan Agus Sugianto Zein saat menghadiri sosialisasi program merdeka belajar.

BANGKALAN – Kebijakan program guru penggerak untuk memenuhi kebutuhan kompetensi dalam menerapkan kurikulum merdeka belajar di Kabupaten Bangkalan terus ditingkatkan, Selasa, (25/07/23).

Salah satunya penguatan program merdeka belajar terhadap tenaga pendidik atau guru untuk meningkatkan kompetensi mengajar dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

“Saat ini Kemendikbudristek telah mengeluarkan kebijakan program guru penggerak guna memenuhi kebutuhan kompetensi dalam menerapkan kurikulum merdeka,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan Agus Sugianto Zein, Selasa.

Pria yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) itu menambahkan bahwa guru penggerak saat ini menjadi syarat bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah.

Ia mengatakan bahwa guru penggerak diharapkan bisa bekerja sebagai pemimpin pembelajaran ditengah terbatasnya sarana sekolah mengingat sekolah yang ada di wilayah Bangkalan tidak semuanya ideal.

“Sehingga kompetensi guru penggerak bisa menjadi solusi bagi sekolah yang terbatas sarananya,” imbuhnya.

Kegiatan penguatan guru penggerak tersebut bekerjasama dengan Balai Besar Guru Penggerak (BBPG) Jawa Timur untuk melakukan penguatan terhadap implementasi kurikulum merdeka di Kabupaten Bangkalan.

Sementara itu Perwakilan BBPG Jawa Timur Slamet Supriyadi menyampaikan tantangan guru kedepan semakin berat seiring dengan perkembangan zaman. Ditengah perkembangan teknologi informasi yang cukup deras seperti saat ini, guru dituntut untuk mewujudkan profil pelajar pancasila.

“Guru penggerak itu sebagai salah satu cara meningkatkan kompetensi yang berfokus pada teman-teman guru,” pungkasnya. (ang)

Exit mobile version