Berita

Tak Dianggarkan dan Berpotensi Dibubarkan, Ketua Komisi Informasi Bangkalan Angkat Bicara

Ketua Komisi Informasi Bangkalan, Yunus Mansur Yasin Bersama Anggota Ki Bangkalan Saat Diambil Sumpah Di Pendopo Agung Bangkalan Beberapa Tahun Lalu.
Ketua Komisi Informasi Bangkalan, Yunus Mansur Yasin bersama anggota KI Bangkalan saat diambil sumpah di pendopo agung Bangkalan beberapa tahun lalu.

BANGKALAN, Ketua Komisioner Komisi Informasi (KI) Bangkalan Yunus Mansur Yasin menyayangkan sikap Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bangkalan jika benar-benar tidak melaksanakan rekrutmen Komisi Informasi Bangkalan periode selanjutnya.

Menurut Yunus, bagaimanapun juga, keberadaan Komisi Informasi di suatu Kabupaten maupun kota untuk kepentingan pemerintah sebagai transparansi publik sehingga pemerintah yakni Diskominfo Bangkalan harus mempertimbangkan dengan matang keberlangsungan Komisi Informasi Bangkalan.

“Kami sangat menyayangkan apabila kebijakan dari Diskominfo tidak menganggarkan dalam APBD untuk kepentingan rekrutmen dan operasional KI periode selanjutnya,” ungkap Yunus, Sabtu, (29/07/23).

Menurutnya, sejak pertama melakukan pendirian lembaga Komisi Informasi di Bangkalan oleh mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin berdasarkan sejumlah pertimbangan.

“Diantara lain banyaknya sengketa dari Bangkalan masuk ke Komisi Informasi Jawa Timur dan mantan Bupati Bangkalan waktu itu mengumpulkan para pakar-pakar guna mempertimbangkan pendirian KI di Bangkalan. Hal itu termaktub dalam undang  undang Komisi Informasi Provinsi nomer 14 tahun 2008 sudah diatur, artinya Kabupaten/kota itu boleh membentuk Komisi Provinsi,” terangnya.

Kemudian, pihaknya mengaku baru mendengar dari Dinas Kominfo selaku OPD terkait bahwa di Kabupaten Bangkalan tidak akan ada rekrutmen Komisi Informasi.

Padahal, dalam peraturan Komisi Informasi itu diatur bahwasanya enam bulan sebelum berakhir masa jabatan priode Komisioner Komisi Informasi itu harus membentuk tim seleksi untuk mempersiapkan rekrutmen komisioner baru.

“Tapi menjelang berakhirnya priode komisioner KI Bangkalan pada 31 Oktober 2023 ini, Dinas Kominfo sepertinya belum merencanakan rekrutmen. Dan secara aturan ini sudah terlambat,” tambahnya.

Mengacu pada kondisi Komisi Informasi di Jawa Timur dan Komisi Informasi Kabupaten Sumenep. Ia menyarankan solusi untuk mempertahankan lembaga KI di Bangkalan harus memperpanjang masa jabatan komisioner sebelumnya.

“Apabilan Dinas Kominfo Bangkalan memang terkendala anggaran dan tidak mampu melakukan rekrutmen KI baru. Maka untuk mempertahankan lembaga Komisi Informasi Bangkalan harus melakukan perpanjangan komisioner sekarang sampai kemudian ditetapkan anggota komisioner yang baru,” tuturnya.

“Jadi harus ada perpanjangan, entah itu perpanjangan satu tahun atau lebih juga tidak masalah. Paling penting Komisi Informasi Bangkalan tidak dibubarkan dengan alasan anggaran ini,” ujarnya.

Karena adanya KI tersebut tidak serta merta mudah memebntuk dan tidak mudah untuk membubarkan.

“Keberadaan KI mungkin dianggap sebelah mata oleh beberapa kalangan, tapi faktanya tugas dan fungsi KI itu hampir sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi cuma tugas KI ini tidak terukur maka sifatnya pencegahan, seharusnya Kominfo Bangkalan harus memulai tahapan sejak enam bulan lalu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dua bulan lagi masa jabatan Komisi Informasi (KI) Kabupaten Bangkalan akan berakhir. Hingga saat ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bangkalan belum merencanakan perekrutan anggota KI Bangkalan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bangkalan, Agus Sugianto Zein mengatakan bahwa tercatat masa jabatan KI akan berakhir pada 31 Oktober 2023 mendatang.

“Tahun 2023 ini lembaga Komisi Informasi (KI) di Kabupaten Bangkalan, tidak akan dilanjutkan lagi,” ucapnya.

Alasannya menurut Agus Zein, Pemerintah saat ini tidak mengalokasikan anggaran di Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk biaya operasional dan rekrutmen Komisi Informasi Bangkalan.

“Tahun ini anggaran untuk rekrutmen dan biaya operasional KI tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” terangnya. (ang)

Exit mobile version