Kriminal

Terdakwa Penganiayaan Warga Mano’an Kokop Bangkalan Divonis 6 Bulan

Pelaku Penganiayaan Saat Diamankan Oleh Anggota Polres Bangkalan
Pelaku penganiayaan saat diamankan oleh anggota Polres Bangkalan

BANGKALAN, Kasus penganiayaan yang menimpa warga Desa Mano’an Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa, (05/09/23).

Terdakwa bernama Sudi diketahui juga merupakan warga Desa Mano’an Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan telah divonis enam bulan hukuman pidana penjara.

“Terdakwa Sudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan penuntut umum menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Erlina Widikartikawati.

Vonis yang dijatuhkan mejelis hakim kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), bahkan sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

Dengan putusan itu, Rofi’ih Kuasa Hukum Korban mengaku puas dengan putusan majelis hakim karena menurutnya, vonis itu sesuai dengan perbuatan terdakwa yang telah menganiaya kliennya.

“Putusan 6 bulan yang diberikan mejelis hakim kepada terdakwa sudah sangat pantas dan adil,” ujar Rofi’ih.

Kasus penganiayaan antara terdakwa, Sudi dengan korban, Muslimin berawal pada saat korban mengangkut terop untuk acara mantenan pada bulan April 2023 lalu.

Namun, pikap yang dikemudikan korban tidak bisa melintas karena ada portal yang menutup jalan yang baru selesai diaspal. Kemudian dia turun dan memindahkan portal tersebut.

Pada saat itu di lokasi ada Sudi dan terjadi adu mulut dengan Muslimin berujung pada aksi pemukulan.

Akibatnya, Muslimin terluka dan tidak terima atas perlakuan pelaku, akhirnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kokop dan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (ang)

Exit mobile version