PAMEKASAN – Pasangan suami istri AS (35) dan H (30) yang merupakan warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan kompak mencuri sepeda motor,
Bahkan, pasutri tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian tersebut sebanyak 15 kali di tempat yang berbeda.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan bahwa petugas berhasil menangkap pasutri itu di Jalan Raya Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jumat (23/2/2024) malam.
Dani menjelaskan bahwa AS dan H selalu beraksi bersama setiap melakukan pencurian sepeda motor.
“Dalam aksinya, istri pelaku yang berinisial H bertugas mengawasi AS selama beraksi mencuri sepeda motor menggunakan kunci T,” ungkapnya, Senin (26/2/2024).
Dani menyampaikan bahwa 15 sepeda motor hasil curian pasutri itu ditemukan di tempat terpisah setelah dilakukan pengembangan oleh anggota Satreskrim setempat.
“Dua tersangka mengaku melakukan pencurian sepeda motor mulai tahun 2021 lalu,” imbuhnya.
Dari kasus tersebut, polisi juga menangkap tersangka MQ (27) asal Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan yang diduga menjadi penadah.
Pasangan suami istri tersebut dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kemudian pasal yang disangkakan terhadap tersangka MQ yaitu Pasal 480 ayat ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (wan)