Berita

Terduga Pelaku Penipuan Mengatasnamakan Pesantren Menyerahkan Diri

Images
Images

PAMEKASAN – Terduga pelaku penipuan bernama Baisuni warga Desa Dempo Timur Kecamatan Pasean, Pamekasan Madura, akhirnya menyerahkan diri ke pihak yang dirugikan, Jumat (7/12).

Pihak yang dirugikan, diantaranya Subairi, pimpinan lembaga pesantren Tanwirul Qulub, para alumni pesantren yang terkena jaring perangkapnya, dan para simpatisan pesantren.

Baisuni menyerahkan diri pulang ke kampung halamannya, setelah dirinya mengaku bekerja di ojek online di Surabaya. Ia dijemput paksa oleh masyarakat, pasca diketahui nomor rekening bank yang dijadikan alat transfer itu dimanfaatkan Baisuni.

Sebelumnya, Baisuni melancarkan aksinya memalak banyak korban. Pelaku menipu korbannya dengan modus meminta bantuan pesantren. Ia membuat akun facebook palsu mengatasnamakan Subairi, pimpinan lembaga pesantren yang masih satu wilayah kecamatan.

Baisuni memonitor para donator lewat para alumni di lembaga itu. Utamanya alumni yang berada di negeri perantauan, Malaysia.

Para alumni tidak mengetahui jika akun facebook bernama Subairi itu adalah akun palsu yang dikendalikan Baisuni.

Lewat akun itu, Subairi sempat kaget setelah mendengar kabar bahwa lembaga pendidikannya tengah meminta bantuan untuk pembangunan pendidikan. Sementara dirinya tidak pernah merasa melakukan demikian.

Setelah ditelusuri, ternyata ada akun ganda bernama Subairi. ‘Subairi asli’ ketika diubah profil foto, akun ‘Subairi palsu’ juga ikut diubah. Identitas tidak jauh berbeda dengan akun ‘Subairi asli’.

Muhammad Hasin saudara korban mengatakan, saudaranya Subairi menjadi korban pencemaran nama baik. Sebab sekali meminta bantuan ia tercatut dalam percakapan lewat pesan singkat.

“Apabila pertimbangannya dipolisikan, tersangka cukup minta maaf, masalah sudah selesai. Karena hanya pencemaran nama baik, dan tidak mengarah pada pidana,” kata Hasin kepada taberita.com, Sabtu (8/12).

Menurutnya, ada beberapa alumni yang terperangkap pada rayuan Baisuni. Melalui akun palsu, ada sebagian alumni ikut terjebak memberi bantuan dana.

Dugaan sementara, alumni yang berada di Malaysia mengirim uang lewat rekening bank sebanyak Rp 2,5 juta.

Saat ini, dugaan kasus Baisuni tengah dipertimbangkan banyak pihak. Terutama dari internal lembaga dan para alumni. Sebab sebelumnya, pencarian otak pelaku ini banyak menguras keringat.

Masyarakat yang mengaku simpatisan pesantren, ikut membangun jaringan terhadap sejumlah media, sibernetika, dan aparat kepolisian.

Kasubnit Cyber Crime Polda Jatim Iptu Fajar Bangkit Utomo mengatakan, modus penipuan yang dilancarkan Baisuni, nyata masuk pidana. Pertimbangan klausul hukum berpotensi besar menjeratnya.

Pertama, korban penipuan yang merasa ditipu dengan mengirimkan sejumlah uang, bisa melaporkan secara sepihak untuk dilakukan proses hukum. Secara singkat penjelasan pasal hukum pidana kasus itu, sanksinya bisa dijerat hukuman 6 tahun penjara.

Kedua, pihak yang merasa namanya dicemarkan, bisa melaporkan lain. Opsi ini sedikit lebih ringan bila dibandingkan dengan saran pertama. Karena bisa dipasal hukuman pidana 4 tahun penjara dan bisa digugurkan.

Perkara bisa digugurkan apabila pihak korban menerima permohonan maaf dan mengakui kesalahannya yang dilakukan tersangka.

“Sementara opsi ketiga hanya dilakukan pemblokiran akun palsu. Namun ini tidak menjamin keamanan pelaku penipu. Penipu bisa membuat akun baru,” jelasnya.

Kendati demikian, Fajar memasrahkan sepenuhnya kepada pihak yang dirugikan. Apakah masalah ini berhenti secara kekeluargaan atau dilanjutkan ke proses hukum. (tia)

Exit mobile version