Berita

Usai Peras Kades, 5 Oknum LSM KPK Dijadikan Tersangka

Img 20181107 Wa0001
IMG 20181107 WA0001

SUMENEP – Profesi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) masih sering disalah gunakan oleh anggotanya. Terbaru, lima oknum anggota LSM KPK di Sumenep harus berurusan dengan Polres. Hal itu dikarenakan diketahui memeras perangkat desa di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Selasa (6/11).

Saat ini kelima oknum LSM KPK tersebut sudah dijadikan tersangka oleh Polres Sumenep. Mereka berinisial MA, IA, AJK, HH dan AS. Sebenarnya terdapat enam orang yang ditangkap anggota Polres Sumenep di Jalan Lingkar Barat. Namun yang satunya belum ditetapkan tersangka.

“Semua yang ditangkap masih dalam pemeriksaan. Tapi lima oknum sudah jadi terangka,” jelas Iptu Taufik Hidayat, KBO Reskrim Polres Sumenep.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Avanza dengan nomor Polisi M 1755 VG, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi M 6326 WW.

Selain itu juga mengamankan uang sebesar Rp 4,7 juta dan sejumlah HP milik keenam oknum LSM yang mengatasnamakan dari LP-KPK.

“Saat ini barang buktinya telah kami amankan di Mapolres,” tegasnya. (to/aw)

Exit mobile version